Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba.
Baca selengkapnya »Suami dan Hakim Yang Bijak
Ini adalah kisah nyata yang terjadi di salah satu kota di Kerajaan Arab Saudi yang ditulis berdasarkan penuturan pelakunya sendiri, sebut saja namanya Shabir. Kisah ini bermula ketika Shabir yang masih berstatus mahasiswa di fakultas hukum pada salah satu universitas ternama di Arab Saudi kembali ke rumahnya pada suatu hari. Ketika itu dia mendapati istrinya sedang melakukan perselingkuhan dengan seorang lelaki yang tidak dikenal.
Baca selengkapnya »PBB Minta Pelaku Pembakaran Al-Qur’an Dihukum
Seorang pejabat PBB menyatakan, Kamis, pelaku pembakaran Al-Qur'an di Afghanistan harus dihukum, namun ia mendesak peningkatan hubungan antara masyarakat internasional dan rakyat Afghanistan.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-2): Macam-Macam Hukum Syar’i
Macam-Macam Hukum Syar’i dakwatuna.com – Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu: 1. QATH’IY, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy/pasti: seperti: Kewajiban shalat, dari firman Allah: . وأقيموا الصلاة . Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه Kewajiban zakat, …
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-1)
Fiqih ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah fiqih kita. Telah ditulis beribu-ribu buku, ada yang ringkas, ada yang luas. Ada yang focus pada hukum-hukum yang dikukuhkan dengan dalil Al Kitab dan As Sunnah, ada pula yang terikat dengan satu mazhab, atau perbandingan antar mazhab, atau yang langsung digali dari Al Qur’an dan As Sunnah. Semua jenis kitab mendapat sambutan pada sebagian umat Islam dan penolakan dari sebagian yang lain.
Baca selengkapnya »77 Persen Warga Jakarta Inginkan Hukum Syariah
Sebuah survei yang dilakukan Lembaga Penelitian (lemlit) Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (Uhamka) Jakarta, menyimpulkan bahwa sebagian besar warga ternyata mengharapkan pelaksanaan hukum syariah. Jumlahnya mencapai 77 persen dari responden.
Baca selengkapnya »Hukum Mengoleksi Patung
Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al-Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.
Baca selengkapnya »Hukum Risywah (Suap)
Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith).
Baca selengkapnya »Ikhlas Dalam Niat, Hukum dan Keutamaannya (Bagian ke-4, Selesai)
Orang yang berniat melakukan kebaikan, ia diberi pahala satu kebaikan karena tekad melakukan kebaikan adalah awal kebaikan, dan awal kebaikan adalah kebaikan. Orang yang berniat melakukan keburukan, lalu menjauhi keburukan tersebut karena takut kepada Allah, ia diberi pahala satu kebaikan karena niat buruk yang urung dilakukan adalah suatu kebaikan.
Baca selengkapnya »Ikhlas Dalam Niat, Hukum dan Keutamaannya (Bagian ke-3)
Abu Hurairah RA, Abdurrahman bin Sakhr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya, Allah tidak melihat tubuh dan rupamu. Akan tetapi, Dia melihat hatimu.” (Muslim). Pahala suatu amal sesuai dengan niat dan keikhlasan orang yang melakukannya. Seorang muslim harus memperhatikan kondisi hatinya, dan membersihkannya dari sifat-sifat yang dibenci Allah SWT. Perbaikan hati harus lebih diutamakan daripada perbaikan amal atau perbuatan.
Baca selengkapnya »