Pornografi adalah segala bentuk media; gambar, suara, maupun tulisan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Lebih lengkapnya, pornografi dalam UU No. 44 tahun 2008 diartikan sebagai “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Baca selengkapnya »Rohis: Solusi Pendidikan Moral Bangsa
Minggu yang lalu, Indonesia kembali digemparkan dengan berita terkait tindakan anarkis siswa sekolah yang biasa disebut tawuran. Kali ini, seorang siswa kelas X SMAN 6 Jakarta yang menjadi korban tebasan celurit siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta saat sedang makan di sekitar Bundaran Bulungan.
Baca selengkapnya »