dakwatuna.com – Jakarta. Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (Wasekjen MIUMI) Fahmi Salim meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kembali rekomendasi kepada mall-mall di Indonesia untuk tidak mewajibkan pegawai muslim mengenakan atribut natal.
“Hemat saya karena fenomena ini berulang tiap tahun maka saya minta MUI keluarkan rekomendasi kepada mall perusahaan untuk tidak mewajibkan atribut natal kepada pegawai-pegawai muslim,” kata Fahmi, di Jakarta, sabtu (6/12).
Dia juga mengimbau kepada masyarakat nonmuslim harus toleran dan menghormati keyakinan muslim yg tidak boleh ikut merayakan natal bersama.
Selain itu, lanjut Fahmi, MUI perlu buat fatwa penjelasan atas fatwa haram natal bersama tahun 1980 apa saja yang tercakup dalam fatwa haram tesebut.
“Apakah memakai atribut-atribut asesoris natal bagi pegawai termasuk ikut merayakan atau tasyabbuh bil kuffar atau bagaimana?” ujarnya.
Dia menambahkan, elemen masyarakat harus minta fatwa (istifta) kepada MUI untuk menjawab persoalan tersebut agar tidak mengambang dan membuat galau umat Islam. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: