Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Setelah Larang Cadar, Kini Jabat Tangan Jadi Syarat Dapatkan Kewarganegaraan Denmark

Setelah Larang Cadar, Kini Jabat Tangan Jadi Syarat Dapatkan Kewarganegaraan Denmark

Ilustrasi. (inet)
dakwatuna.com – Kopenhagen. Parlemen Denmark menyetujui rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pemberian status kewarganegaraan bagi orang asing. Di dalamnya disebutkan, seorang asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan harus berjabat tangan dengan pejabat setempat.

Dilansir dari Anadolu Arabic, RUU itu disetujui secara mutlak oleh dua partai koalisi pemerintah yaitu Liberal Konservatif dan Partai Liberal, serta Partai Rakyat Denmar yang berhaluan ultra kanan ekstrem.

Dijadwalkan, UU tersebut akan mulai diterapkan mulai awal bulan Januari tahun 2019 mendatang.

Sementara itu, UU tersebut sebenarnya mendapat penentangan dari sebagian besar kepala pemerintahan daerah dari Partai Liberal. Mereka menganggap jabat tangan dengan petugas saat mengurus kewarganegaraan tidaklah penting dan mendesak.

Sedangkan, sejumlah pengamat menganggap syarat jabat tangan itu sama dengan aturan yang melarang penggunaan cadar. Mereka menilai aturan jabat tangan menyasar komunitas Muslim yang berkeyakinan tidak bolehnya bersentuhan kulit dengan lawan jenis.

Namun, pihak-pihak yang mendukung menilai jabat tangan sebagai kearifan lokal yang sangat fundamental.

Pada awal Agustus lalu, Denmark juga mulai penerapan larangan penggunaan cadar. Hal itu memicu demonstrasi luas dari kalangan Muslimah yang menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization