Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Manfaat Berzakat dan Ancaman Bagi yang Meninggalkannya

Manfaat Berzakat dan Ancaman Bagi yang Meninggalkannya

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com – Menunaikan Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Selain menyoal suatu kewajiban, ada hal yang harus diperhatikan dari segi sosial yaitu membantu keberlangsungan hidup masyarakat miskin yang membutuhkan.

Kata zakat selalu digandengkan dengan shalat. Hal ini menjelaskan tentang keutamaan dan hikmahnya sebagai syarat masuk surga. Sebagaimana hadits berikut ini dari Abu Hurairah di masa seorang Arab Badui bertanya kepada Rasulullah, “Tunjukkan kepadaku amalan yang bisa membuatku masuk surga?” Beliau menjawab, “Menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat yang wajib dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat mengajarkan kita tentang ikhlas dan kedermawanan. Ikhlas yang dimaksud kita terbiasa menunaikannya tanpa sepengetahuan orang lain, serta watak dermawan yang membuat seseorang menjadi tidak kikir, yang mana sifat kikir merupakan hal yang dibenci oleh Allah dan RasulNya.

Lalu apa saja sebenarnya manfaat zakat dilihat dari segi akhlak, keislaman dan sosial?

Dalam hal keislaman, mengeluarkan zakat jelas sangat bermanfaat bagi Muzakki atau orang yang menunaikan zakat. Zakat termasuk rukun Islam yang harus senantiasa ditunaikan. Melalui Zakat menjadikan sarana untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Bagi umat Islam yang membayar zakat akan mendapatkan pahala yang besar. Seperti yang tersirat di dalam firman Allah di Qs. Al-Baqarah ayat 276 yang menerangkan “ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”.

Dengan membayar zakat, Allah subhanahu wa ta’ala berjanji akan menghapus segala dosa yang dimiliki seseorang. Seperti yang tertuang di dalam Sabda Rasulullah shallahu alaihi wasalam yang menyatakan “Sedekah itu memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api”. Maksud sedekah tersebut adalah zakat dan segala macam bentuk sedekah.

Kemudian dari segi akhlak, Zakat memasukkan Muzakki ke dalam golongan orang dermawan yang mempunyai sifat mulia berupa kedermawanan dan rasa toleransi yang tinggi. Oleh karenanya Zakat bisa meningkatkan rasa kasih sayang dan juga simpati pada diri Muzakki terhadap para saudaranya yang sedang kekurangan. Karenanya, Allah subhanahu wa ta’ala sangat mencintai orang-orang yang mencintai saudaranya yang sedang dilanda kekurangan. Pengorbanan raga dan juga harta bagi Kaum Muslimin bisa menjadikan seseorang selalu memiliki jiwa yang lapang. Selain bisa menjadikan seseorang lebih dicintai orang lain, terlebih yang diberikan kepada para saudaranya menimbulkan manfaat besar.

Tentunya Zakat mampu memperbaiki akhlak seseorang yang dengan ikhlas dan rutin menunaikannya. Sifat pelit dan bakhil bisa hilang dari dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam Qs. At-Taubah ayat 103, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Maka dari itu dengan menunaikan Zakat pun Allah subhanahu wa ta’ala berjanji akan menambah nikmat yang Ia berikan di hari-hari berikutnya. “Jika kalian bersyukur, niscaya Aku tambah nikmat-Ku pada kalian.” (QS. Ibrahim: 7)

Selain itu, dalam Q.S Saba ayat 39, Allah subhanahu wa ta’ala menjanjikan tentang apa saja yang kita nafkahkan, niscaya akan Allah ganti yang sebaik-baiknya.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.”

Satu hal yang tidak boleh lupa, manfaat berzakat tidak hanya berdampak pada Akhlak dan Keislaman kita saja, namun ada aspek Sosial didalamnya. Seperti halnya Zakat dapat menentramkan hati orang-orang yang lemah

Lalu bagaimana bisa itu terjadi? Disini salah satu manfaat bila kita berzakat dampaknya dapat mengikis perasaan iri dan dengki dari kalangan fakir miskin kepada yang kaya, itu disebabkan mereka merasa diperhatikan oleh saudara-saudara mereka yang lebih beruntung.

Yang harus selalu kita garis bawahi adalah, keberadaan orang-orang kaya sama sekali tidak memberikan manfaat apapun bagi orang yang tidak mampu selama orang kaya tersebut acuh dan enggan menunaikan zakat. Hal tersebut bila dibiarkan jelas akan menimbulkan suatu dampak, selain meningkatnya angka kerawanan juga menjadikan suatu penyakit hati bagi masyarakat miskin, mereka akan meminta hak orang kaya melalui cara-cara yang bertentangan dengan Islam seperti mencuri, merampok bahkan membunuh. Na’udzubillah.

Hal diatas berdasarkan pada riwayat Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin, dari Asma’ binti Abi Bakr sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

“Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut/ Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari).

Dengan menunaikan zakat tentu bisa menambah keberkahan harta. Seperti yang tertuang dalam hadist diatas yang menyatakan sedekah itu tidak mengurangi harta. Zakat akan memperluas peredaran harta. Hal ini karena dengan membayar zakat maka harta tidak berhenti pada satu titik, tapi bisa menyebar ke banyak orang. Dengan begitu manfaat zakat tidak hanya bersifat individu saja, tapi juga secara luas kepada masyarakat, bahkan hingga tingkat negara.

Namun disisi lain, adalah bagian dari dosa besar apabila seseorang meninggalkan kewajiban zakat yang harus ia keluarkan, apapun itu jenis zakatnya. Keterangan tersebut dijelaskan langsung oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, firman-Nya:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ * يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

”…Dan orang-orang yang menyimpan emas, perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah pada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka. Lalu dikatakan pada mereka, ’Ini harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah ayat 34-35)

Dalam menjelaskan ayat di atas, sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya darinya (zakat), kecuali jika tiba hari kiamat, (perhiasan tersebut) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan dipanaskan untuk menyiksanya. Itu dilakukan pada hari kiamat, dimana satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dengan rinci mengisahkan tentang nasib mereka yang tidak mau membayar zakat kelak di hari kiamat. Beliau bersabda:

”Seseorang yang memiliki emas dan perak kemudian ia tidak mau mengeluarkan haknya (zakatnya), pada hari kiamat kelak akan dipersiapkan untuknya sebuah lempengan besar yang terbuat dari besi lalu ia akan dipanggang di atasnya dalam api neraka. Kening, rusuk, dan punggungnya akan diseterika dengannya.” Demikian Rasulullah mengawali kisahnya.

“Setiap kali lempengan besi itu dingin, ia akan dipanaskan lagi untuk menyiksanya pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun (di dunia) sampai Allah selesai menghakimi manusia, hingga ia melihat jalannya; ke surga atau ke neraka.” Jelas Nabishalallahu ‘alaihi wasallam.

Lalu para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pemilik unta?”

Rasul menjawab, “Seseorang yang memiliki unta, lalu ia tidak mau mengeluarkan haknya (zakatnya), pada hari kiamat nanti ia akan dilemparkan ke sebuah hamparan tanah datar yang luas lalu diinjak-injak oleh kaki anak unta dan digigit olehnya.”

Setiap kali yang pertama selesai menginjaknya, ia dikembalikan ke unta yang paling terakhir pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun sampai Allah selesai menghakimi manusia, hingga ia melihat jalannya; ke surga atau ke neraka.’

Shahabat bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pemilik kerbau dan kambing?”

Rasul menjawab, “Seseorang yang memiliki kerbau atau kambing yang tidak mau mengeluarkan haknya (zakatnya), pada hari kiamat kelak ia akan dilemparkan ke sebuah hamparan tanah datar yang luas, dimana semua (hewan) bertanduk, atau yang tidak bertanduk, atau yang tanduknya patah, pasti akan menanduknya dan menginjak-injaknya.”

“Setiap kali yang pertama selesai dikembalikan pada yang terakhir pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun sampai Allah selesai menghakimi manusia, hingga ia melihat jalannya; ke surga atau ke neraka.”(HR. Muslim)

Besarnya ancaman yang disebutkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam di atas menegaskan bahwa kewajiban zakat bukanlah perkara remeh yang bisa digantikan dalam bentuk pemberian lain, sepertin infak dan sedekah. Namun ia merupakan kewajiban yang harus ditunaikan secara spesifik. Selama kewajiban tersebut ditunaikan maka segala bentuk azab yang disebutkan di atas akan menjadi ancaman baginya.

Demikian tulisan mengenai manfaat berzakat dan konsekuensi bagi mereka yang enggan menunaikannya.

Wallahu’alam bishowab.

(SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization