Topic
Home / Berita / Nasional / Menurut Kemendag, Gula yang Disegel di Cirebon tak Sesuai Standar

Menurut Kemendag, Gula yang Disegel di Cirebon tak Sesuai Standar

Sebanyak 7.077 ton gula milik petani yang tersimpan di gudang Pabrik Gula (PG) Sindanglaut disegel tim dari Kementrian Perdagangan. (jabar.metrotvnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Kementrian Perdagangan (Kemendag) menyegel 7.077 ton gula milik petani yang tersimpan di gudang Pabrik Gula (PG) Sindanglaut.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengklaim kriteria mengenai gula layak edar yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah dipahami para pengusaha pabrik gula.

Hal ini ia katakan untuk menyikapi protes sejumlah petani di Cirebon yang gulanya disegel lantaran diduga tak memenuhi standar kualitas.

“Kalau pabrik gula harusnya sudah tahu. Itu sudah biasa dilakukan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Selasa (22/8/2017).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, gula yang memenuhi standar kualitas untuk gula tipe 1 yakni ICUMSA 80-200. Sementara gula tipe 2 yakni ICUMSA 80-300. “Kalau di atas itu tidak boleh edar,” kata Syahrul.

International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) merupakan standar yang digunakan untuk menilai kualitas gula. Standar ini juga memiliki parameter untuk menilai kualitas gula dari warnanya yang menunjukkan tingkat kebersihan dari gula tersebut.

Saat ini, Kementerian Perdagangan masih melakukan pemeriksaan laboratorium pada sampel gula rakyat yang disegel di sebuah gudang di Cirebon, Jawa Barat. Selama menunggu hasil lab, Kemendag terpaksa masih akan tetap menyegel gudang yang menyimpan ribuan ton gula petani tersebut.

Menurut Syahrul, pihaknya menemukan indikasi bahwa gula itu tak sesuai standar Standar Nasional Indonesia (SNI) karena warnanya yang cenderung kuning. Karena itu pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PG Sindanglaut Rasim Agus Sanusi mengaku tidak ada surat pembertahuan sebelumnya terkait penyegelan tersebut.

“Tidak ada surat pemberitahuan atau lainnya, tiba-tiba disegel,” katanya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/8 /2017), dikutip dari metrotvnews.com

Menurut Rasim, penyegelan dilakukan sejak 13 Agustus 2017. Ia dan petani lainnya sangat menyayangkan penyegelan yang dilakukan. Apalagi pihaknya baru saja menandatangani kesepakatan penjualan dengan Bulog Cirebon.

“Kami sudah sepakat mau menjual gula ini ke bulog. Malah disegel, ” kata Rasim.

Kekecewaan juga dirasakan Niam. Petani tebu ini mengaku sudah memanen tebu dan mengirimkan hasilnya ke pabrik gula sejak Juni 2017.

Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan bayaran. Apalagi, terjadi kasus penyegelan yang menimpa gudang gula di PG Sindanglaut.

“Kami kesulitan biaya untuk kembali tanam dan kebutuhan hidup,” kata Niam. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Semarak Pergantian Tahun Baru Islam 1438 Hijriah

Figure
Organization