Topic
Home / Berita / Nasional / Usai Menerima Kunjungan Durov, Pemerintah Siap Cabut Blokir Telegram

Usai Menerima Kunjungan Durov, Pemerintah Siap Cabut Blokir Telegram

CEO Telegram Pavel Durov saat menggelar konferensi pers usai pertemuan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (1/8). (okezone.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Menteri Komunikasi Rudiantara menerima kunjungan Bos aplikasi pesan instan Telegram Pavel Durov di kantor Kemkominfo di Jakarta, Selasa (1/8/2017). Usai pertemuan itu dicapai kata sepakat dimana pemerintah berjanji akan mencabut pemblokiran Telegram, sementara Telegram berkomitmen memerangi teroris.

“(Segera dibuka) tentunya akan diakses lagi. Ini untuk kepentingan bersama antara Kemenkominfo dan Telegram,” ujar Rudiantara dilansir republika.co.id

Namun, ia belum menyebut kapan pemerintah akan mencabut pemblokiran tersebut. Rudi mengantisipasi jangan sampai setelah dibuka terjadi peredaran konten berbau radikalisme di Telegram. “Kalau saya maunya secepatnya, tapi jangan nanti dibuka, terjadi seperti dulu-dulu lagi,” jelasnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan bertemu dengan pemilik media sosial dan pesan instan lainnya untuk meminimalisasi peredaran konten radikalisme dan terorisme di Indonesia. “Ini baru Telegram, tapi ada konten chatting yang lain, ada file video sharing lain. Besok akan datang FacebookYoutube, dan lain-lain,” Rudiantara.

Menkominfo mengatakan pemerintah membahas SOP kanal Telegram untuk menanggulangi penyebaran konten radikalisme dan terorisme. Sebab, ia mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah menangani terorisme dan radikalisme.

Sebelumnya pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi chat telegram yang diumumkan melalui siaran pers Nomor 84/HM/KOMINFO/07/2017, tertanggal 14 Juli 2017.

(baca: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika Tentang Pemutusan Akses Aplikasi Telegram)

Pemblokiran dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Blokir Telegram Versi Desktop Sudah Dibuka

Figure
Organization