Topic
Home / Pemuda / Pengetahuan / Aplikasi Zakatpedia.com Mudahkan Bayar Zakat

Aplikasi Zakatpedia.com Mudahkan Bayar Zakat

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com – Di era globalisasi, teknologi informasi menjadi kebutuhan bagi khalayak publik. Bahkan hingga masyarakat biasa pun sudah terbiasa mengkonsumsi internet, baik melalui komputer maupun gadget. Apalagi sejak internet mudah diakses dengan biaya terjangkau menjadikan berbagai urusan bisa diselesaikan melalui jalur online.

Termasuk dalam bertransaksi apapun, sekarang cukup tunaikan melalui aplikasi online. Apalagi di bulan ramadhan sudah tentu banyak hal yang akan dibeli untuk persiapan lebaran. Tetapi, kurang afdol rasanya jika mau lebaran tapi belum bayar zakat.

Kini, telah hadir aplikasi dan website Zakatpedia.com. Zakatpedia.com merupakan aplikasi yang berfungsi mempermudah masyarakat membayar zakat. Sehingga membayar zakat cukup klik Zakatpedia.com.

Fitur-fitur

Hadirnya Zakatpedia.com sekaligus menjawab minat masyarakat melalui jalur electronic commerce. Menyediakan berbagai layanan agar terlaksana dengan efisien seperti layanan zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, zakat emas, zakat perniagaan, infak, sedekah dan lain sebagainya.

Selain sebagai portal layanan pembayaran zakat, infak, sedekah secara online, Zakatpedia.com hadir sebagai crowdfunding (urun dana) berbasis teknologi informasi guna melakukan penggalangan dana dengan jumlah besar untuk memodali suatu program pemberdayaan masyarakat serta penciptaan lapangan kerja yang umumnya dilakukan melalui internet.

Kemudian para penyalur zakat pun akan mengetahui update jumlah penghimpunan zakat, infak dan sedekah melalui website Zakatpedia.com. Selain memudahkan dalam bertransaksi, Zakatpedia.com hadir dengan accountable dan transparan.

Antisipasi

Zakatpedia.com sebagai website layanan penerima zakat dan crowdfunding online pertama hadir di Indonesia yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Inisaitif Zakat Indonesia (IZI) serta merta bekerja secara professional, dan juga akan mengawasi semua layanan hingga diterima langsung oleh para dhuafa.

Termasuk jika suatu waktu terjadi praktik kriminal, seperti pencucian uang yang disalurkan melalui Zakatpedia.com, IZI akan segera mengembalikan dana tersebut kepada rekening pengirim. (ricky/dakwatuna.com)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization