Topic
Home / Berita / Nasional / Fahri Hamzah: Tidak Ada Alasan Melarang Aksi 112

Fahri Hamzah: Tidak Ada Alasan Melarang Aksi 112

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah. (berita77.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah menyatakan bahwa aksi 112 yang rencananya akan digelar pada Sabtu (11/2/2017) tidak boleh dilarang, karena penyampaian aspirasi tersebut dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu, aksi yang diinisiasi oleh Forum Umat Islam (FUI) tersebut mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi para perserta aksi tersebut merupakan organisasi keagamaan maka tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

“Ingat siapa pun tidak berhak melarang aksi-aksi publik dalam menyampaikan aspirasi dan dilindungi undang-undang. Seharusnya yang dilarang adalah aksi anarkisme,” ujar Fahri Hamzah, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (8/2/2017), seperti dilansir republika.co.id

Selain itu, mereka juga tidak sekadar menyampaikan aspirasinya, tapi juga menggelar aksi jalan santai, zikir, dan lainnya. Tentu saja itu sangat tidak elok apabila dilarang, meski saat masa tenang menjelang Pilkada DKI Jakarta.

Pihak berwajib boleh menindak apabila aksi 112 membuat keonaran, kegaduhan serta mengancam NKRI. “Jadi selagi aksi tersebut dilakukan dengan damai dan tertib tidak ada alasan untuk melarangnya,” katanya.

Maka dengan demikian, Fahri berharap agar pemerintah tidak paranoid dengan aksi tersebut. Justru pemerintah harus berterima kasih dengan adanya aksi tersebut. Karena dalam aksi tersebut mereka juga berdoa untuk bangsa ini agar tetap untuk utuh. Sementara pihak polisi hanya perlu menjaga agar aksi tersebut berlangsung damai.

Seperti diberitakan antaranews.com, pihak Polda Metro Jaya melarang rencana aksi “112” yang akan digelar Forum Umat Islam (FUI) karena menjelang masa tenang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

“Kita tidak izinkan aksi itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

Argo menjelaskan Polda Metro Jaya menerima surat pemberitahuan rencana aksi 11 Februari 2017 dari FUI namun polisi tidak menyerahkan Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Argo mengungkapkan alasan tidak mengizinkan aksi tersebut karena khawatir menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terlebih aksi pengerahan massa tersebut akan dilanjutkan pada esok harinya yakni 12 Februari 2017 sehingga dikhawatirkan mengganggu kegiatan masyarakat lainnya. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Fahri Hamzah: Toleransi, Kebhinnekaan dan Kebersamaan Adalah Semangat Utama Bangsa Kita

Figure
Organization