Topic
Home / Berita / Daerah / Bogor Canangkan Jadi Kota Zakat di Tahun 2020

Bogor Canangkan Jadi Kota Zakat di Tahun 2020

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (halalbogor.com)
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (halalbogor.com)

dakwatuna.com – Bogor.  Dalam rangka mewujudkan Bogor menjadi kota zakat pada tahun 2020, Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat bersama Badan Amil Zakat (BAZNAS) setempat deklarasikan gerakan kebangkitan zakat nasional.

“Gerakan kebangkitan zakat nasional merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan penerimaan zakat di Kota Bogor,” kata Ketua BAZNAS Kota Bogor Chotib Malik di Bogor. Demikian dilansir antaranews.com, Jumat (12/8/2016)

Ia mengatakan, untuk mewujudkan Bogor Kota Zakat di 2020, BAZNAS meminta Wali Kota Bogor untuk mendorong pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk mengoptimalkan penerimaan zakat dari kalangan pegawai daerah.

Ia menjelaskan, penerimaan zakat di Kota Bogor bersumber dari masyarakat umum dan PNS. Dari masyarakat umum penerimaan zakat paling besar yakni Rp3,2 miliar dalam setahun. Sedangkan PNS hanya Rp40 sampai Rp60 juta per tahun.

Menurutnya, pemotongan langsung ini dapat dilakukan. BAZNAS menghitung setiap bulan akan terkumpul zakat Rp 300 juta atau Rp 3,5 miliar dalam setahun.

“Pemotongan ini hanya berlaku bagi golongan III yang gajinya sudah masuk (mencapai nisab) untuk membayar zakat,” kata Chotib.

Jika sistem pemotongan gaji dari PNS dilakukan, lanjut Chotib, total penerimaan zakat di Baznas dapat mencapai Rp 7,5 – Rp 10 miliar. Sementara BAZNAS menargetkan sekitar Rp 4 Miliar tahun 2016 ini.

Deklarasi Kebangkitan Zakat Nasional dilakukan dalam rangka mendorong pemotongan gaji PNS untuk mengoptimalkan penerimaan zakat Kota Bogor. Turut hadir dalam deklarasi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku tidak bisa langsung memberikan keputusan.

“Khusus untuk pemotongan zakat secara langsung dari gaji PNS akan terlebih dahulu melakukan pengkajian,” kata Bima, sebagaimana dilansir republika.co.id, Jumat (12/8/2016).

Dia menyatakan pengkajian perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum nantinya.  Meskipun begitu, lanjut Bima, hal tersebut baik untuk memaksimalkan perolehan zakat mulai dari lingkungan pemerintah.

“Dari deklarasi harus dilanjuti dengan aksi berani. Karena saat ini semangat dalam mengeluarkan zakat belum terlihat besar di masyarakat,” tutur Bima.

Padahal, kata Bima, dari pertumbuhan ekonomi dan segmentasi muslim yang banyak sangat dimungkinkan peningkatan zakat. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization