Topic
Home / Berita / Opini / Pers, Kembalilah Pada Khitah Kalian!

Pers, Kembalilah Pada Khitah Kalian!

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

jurnalistikdakwatuna.com – Salah satu pilar negara demokrasi adalah pers yang independen. Kemerdekaan pers memang menjadi salah satu fokus perjuangan saat bergulirnya reformasi. Hal ini dimaklumi karena pada rezim Soeharto berkuasa, lembaga pers dan individu-individu yang tergabung di dalamnya, bebas ‘terintervensi’ oleh kekuasaan. Kesalahan pemberitaan bahkan perbedaan selera penulisan atau penyampaian berita kepada khalayak, sering menjadi faktor pemberedelan pers dengan mengatasnamakan subversif dan lain sebagainya.

Jika dilihat dari pengertian pers, pakar komunikasi Oemar Seno Adji membagi pers dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengar jalan kata tertulis. Dalam arti luas, pers adalah semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan. Jadi, jika membicarakan pers, maka sejatinya termasuk juga lembaga-lembaga penyiaran. Meskipun disadari bahwa dengan terbitnya Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, lembaga penyiaran seperti di ’aborsi’ dari rahim pers. Namun dalam konteks tulisan ini, penulis tetap menganggap bahwa lembaga penyiaran merupakan bagian dari pers.

Pasca reformasi, dunia pers berkembang dengan sangat pesat. Hadirnya Undang-undnag Pers Nomor 40 Tahun 1999, menjadi pondasi awal hadirnya kehidupan pers yang lebih bermartabat. Meskipun hingga saat ini aturan lanjutan berupa Peraturan Pemerintah tidak pernah hadir menyempurnakan kekosongan hukum pada bidang pers. Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat trauma akut masa lalu yang telah membungkam kehidupan pers dengan kekuasaan.

Sebagai organisasi yang bebas dari intervensi manapun dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam dunia jurnalistik, pers seperti diberikan cek kosong yang dapat ditulis apapun oleh pemiliknya. Euforia dunia pers membawa dampak positif dengan berkembangnya acrobatic information di Indonesia. Lembaga pers dan para jurnalis, berusaha mengoptimalkan perannya dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui cara-cara yang luar biasa acrobat. Jika sebelumnya jurnalisme investigatif merupakan hal yang paling menakutkan, justru setelah reformasi woro-woro para jurnalis menghadirkan berita investigasi. Bahkan pers menjadi kekuatan politik baru yang tidak terjamah oleh kekuasaan eksekutif bahkan yudikatif. Kemandirian pers dalam bidang keuangan (tidak bergantung pada negara), membebaskan lembaga pers dari cengkraman eksekutif. Sedangkan kehadiran Dewan Pers sebagai lembaga ’arbiter’ sengketa hukum bidang pers, memantapkan posisi pers sebagai lembaga yang bebas dan merdeka menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

Mengutip pendapat Wilbur Schramm (1973), bagi masyarakat pers cenderung dianggap sebagai pengamat, forum dan guru (watcher, forum and teacher). Oleh karena itu, kebebasan pers seperti mata pisau yang jika dibiarkan liar, akan melukai keadilan. Sedangkan jika tidak diasah, akan tumpul dan berkarat. Mengantisipasi hal tersebut, tentu diperlukan idealisme lembaga pers dan seluruh punggawanya. Pemilik lembaga dan seluruh elemen penggiat pers perlu bahu membahu menjaga, saling meluruskan dan mengokohkan pers sebagai teman masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat pers melalui media yang digunakannya baik cetak maupun eletronik, memiliki kekuatan untuk menggerakkan grass root dengan informasi yang disebarkannya. Sehingga, pers yang idealis adalah mereka yang mampu menjaga posisinya sebagai ’teman rakyat yang baik’.

Menurut Peterson dalam teori Social Responsibility Press bahwa kebebasan pers harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern selama ini. Oleh karena itu, pers sejatinya bertanggung jawab secara moralitas kepada masyarakat secara langsung. Hal ini mengingat kebebasan yang diberikan kepada lembaga pers untuk menyiarkan informasi sangatlah besar dan sebagian besar hanya bisa dikontrol oleh idealisme penggiatnya (self control).

Tentu disadari bahwa sesuai teori kekuasaan Lord Acton yang mengatakan “power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely” maka pers seharusnya memainkan peran sebagai pengawas kekuasaan atau dalam istilah jurnalis senior Mochtar Lubis sebagai watch dog. Pers sudah seharusnya bersama-sama dengan masyarakat (individu maupun organisasi sosial kemasyarakatan) mengambil peran mengawasi penggunaan kekuasaan yang besar tersebut. Lebih lanjut, pers juga memiliki kewajiban mengedukasi dan mengarahkan masyarakat untuk melawan ketidakadilan dengan cara-cara prosedural dan bermartabat.

Distorsi Peran Pers Saat Pilpres 2014

Sejak proses politik bergulir yakni terutama saat berlangsungnya Pilpres Tahun 2014, peranan pers sebagai entitas yang diharapkan menyampaikan informasi yang membangun, justru terdistorsi secara massif. Hal ini tidak lain pengaruh pemilik lembaga pers yang menjadi bagian pimpinan Partai Politik atau berafiliasi pada kutub politik tertentu. Dampaknya tentu dapat ditebak, pers menjadi bagian ’Tim Sukses Terselubung’ yang mengupgrade popularitas calonnya dan mendowngrade lawannya. Pers yang seharusnya berfungsi sebagai ’juri informasi yang adil’, justru gagal memainkan peran urgent tersebut.

Dalam salah satu talkshow live, Pakar Komunikasi Prof. Tjipta Lesmana membenarkan bahwa dari segi kinerja media, pilpres 2014 adalah yang paling jelek. Menurutnya, Kinerja media di pilpres 2014 sangat buruk karena bos media ‘nyemplung’ jadi bagian arus politik tertentu dan media yang dimilikinya harus mengikuti keinginan owner tersebut. Inilah salah satu kritik pedas yang harusnya menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pers, termasuk jurnalis-jurnalis yang menjadi bagiannya.

Parahnya, kondisi buruk itu tidak hanya berhenti dengan selesainya hajatan rakyat tersebut. Hingga kini, tercatat beberapa lembaga pers masih menjadi under bones penguasa untuk menjaga popularitasnya dan disisi lainnya juga ada pers yang menjadi watch dog tergalak yang berusaha mendowngrade arus politik lainnya.

Pertarungan kutub politik yang menyeret pers tersebut, di satu sisi memang sulit dihindari mengingat pemilik perusahaan/lembaga pers memiliki pengaruh besar dalam menentukan kebijakan perusahaannya. Namun, disisi lain disadari juga bahwa masih banyak jurnalis-jurnalis idealis yang menjaga informasi yang didapatinya untuk kepentingan masyarakat umum sebagai bentuk tanggung jawab moralnya.

Lihatlah kondisi pers saat ini. Bencana asap di Sumatera dan Kalimantan tidak menjadi isu ’seksi’ bagi media. Padahal, telah jatuh korban jiwa dari kalangan anak-anak ditambah terhentinya aktivitas masyarakat. Tercatat hanya republika sebagai media cetak yang mengangkat isu asap ini secara konsisten. Dan ini terjadi karena masih ada tarikan yang cukup kuat bagi lembaga pers untuk menjaga reputasi pemerintahan terpilih yang juga naik karena keringat mereka.

Membangun Lembaga Pers Ideal

Salah satu perjuangan reformasi di antaranya memposisikan pers sebagai entitas mandiri yang terlepas dari berbagai arus kepentingan. Independensi lembaga dapat dibangun dengan tiga langkah berikut.

Pertama, mandiri dalam hal keuangan. Artinya, lembaga pers perlu membangun manajemen keuangan yang kokoh, menghidupi lembaganya dari aktivitas produksinya dan menghindari dominasi modal dari individu tertentu. Jika hal ini dapat diwujudkan, maka lembaga pers telah membangun pondasi yang kokoh untuk lembaganya.

Tahap kedua, lembaga pers mampu melakukan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dengan baik dan selektif memilih jurnalis berintegritas yang akan dijadikan partnernya. Jika tahap kedua ini juga sukses dibangun oleh lembaga pers, maka bangunan lembaga pers mandiri dan bebas intervensi kekuasaan, akan semakin nyata diwujudkan.

Terakhir adalah melibatkan civil society dalam aktivitas jurnalistiknya. Karena lembaga pers sejatinya milik masyarakat, maka sudah selayaknya masyarakat menjadi bagian penting dalam aktivitas jurnalistik. Masyarakat akan menjadi informan jujur yang akan meningkatkan kualitas reportase jurnalis. Bahkan lebih jauh, masyarakat harusnya turut berpartisipasi ’ngasih modal’ kepada lembaga pers untuk menjaga independensi pemberitaan yang dihasilkannya.

Beberapa tahap tersebut di atas diharapkan mampu membersihkan lembaga pers dari distorsi pilpres yang semakin akut. Tentu masyarakat berharap, lembaga pers dapat berjalan sesuai dengan fungsinya sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yakni informatif, edukatif, social control, entertainment, and economic institution. Jangan biarkan lembaga pers kita terus dikebiri kepentingan!

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Pecinta Kampanye Sedekah Alumni FH Unila 2001 dan Magister Media dan komunikasi Unair 2015

Lihat Juga

Pers dan Pemilu

Figure
Organization