Topic
Home / Berita / Nasional / Inilah Empat Pelanggaran HAM dalam Insiden di Tolikara

Inilah Empat Pelanggaran HAM dalam Insiden di Tolikara

Papan nama Masjid Baitul Mutaqqin, Karubaga, Tolikara. (republika.co.id)
Papan nama Masjid Baitul Mutaqqin, Karubaga, Tolikara. (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Hasil sidang paripurna Komnas HAM yang digelar pada hari Rabu (5/8/15) telah memutuskan bahwa terdapat empat pelanggaran HAM dalam tragedi yang terjadi di Tolikara, Papua.

“Sidang Paripurna tanggal 5 Agustus sudah menyetujui ada empat temuan pelanggaran HAM pada peristiwa Tolikara,” ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, setelah penyerahan fakta oleh Komite Umat Untuk Tolikara (KOMAT) di gedung pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, dikutip dari ROL, Kamis (6/8/15).

Ia menjelaskan, empat poin pelanggaran tersebut terdiri atas pelanggaran intoleransi, hak hidup dan keadilan, pelanggaran terhadap rasa aman, dan pelanggaran terhadap kepemilikan.

“Pertama kasus intoleransi, fakta ini berasal dari perda yang sudah diakui bupati Tolikara, surat edaran GIDI, dan pembubaran umat yang sedang melaksanakan ibadah,” katanya.

Poin kedua permasalaham seputar hak tentang hidup dan keadilan. Hal ini terbukti dengan adanya fakta bahwa ada 12 orang tertembak dan satu orang tewas. Adanya fakta tersebut sudah membuktikan terjadi kekerasan yang merugikan individu. Pelanggaran yang ketiga seputar peristiwa Tolikara berhubungan dengan rasa aman.

“Coba kita bayangkan saat ini ada ratusan anak yang tinggal di pengungsian dengan peristiwa itu ada syiar ketakutan yang luar biasa,” ujarnya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut akan menghasilkan ketakutan tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga masyarakat secara luas.

Kemudian, pelanggaran yang keempat berkenaan seputar kepemilikan. Hal ini terlihat dengan adanya bukti pembakaran kios, rumah ibadah, dan rumah pribadi yang menyebabkan kerugian.

Sebelumnya diberitakan kompas.com, bahwa Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat untuk Tolikara (Komat), melaporkan kesimpulan terkait insiden pembakaran sejumlah kios yang ikut menghanguskan masjid, di Tolikara, Papua, saat pelaksanaan shalat Idul Fitri lalu. Ketua TPF Komat, Ustadz Fadlan Garamatan mengatakan, berdasarkan temuan TPF, dapat disimpulkan insiden Tolikara bukan kasus kriminal biasa.

Aksi penyerangan ini juga disebut Komat bukan spontanitas, namun sudah direncanakan secara sistematis.

“Ini bukan kriminal biasa. Diduga ada upaya sengaja menciptakan, mengusik kehidupan beragama secara sistematis. Faktanya ada massa yang mengepung jemaah shalat Id dari tiga titik. Ada suara komando untuk menyerang,” kata Fadlan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

TPF juga menyimpulkan, pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) sudah melakukan pelanggaran HAM berat, karena menghalangi umat lain untuk beribadah. Hal tersebut dapat dilihat dari surat GIDI yang ditemukan oleh anggota intel Polres, Bripka Kasrim, yang berada di Pos Moleo.  “Presiden GIDI abai atas beredarnya surat ini,” ucap Fadlan.

TPF juga menemukan fakta lain bahwa lahan Masjid Baitul Muttaqin yang terbakar dalam insiden, memiliki sertifikat resmi. Dia membantah Masjid tersebut tidak berizin.

“Ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa masjid ini berdiri di atas tanah ulayat,” ucapnya.

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

AS Kecam Kondisi HAM di Saudi dan Mesir

Figure
Organization