Topic
Home / Berita / Nasional / Pembalut Berklorin Aman, YLKI: Kemenkes Tidak Konsisten

Pembalut Berklorin Aman, YLKI: Kemenkes Tidak Konsisten

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyayangkan pernyataan Kemenkes tentang pembalut berklorin.  (poskotanews.com)
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyayangkan pernyataan Kemenkes tentang pembalut berklorin. (poskotanews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait dengan penggunaan bahan berbahaya pada dua benda yang akrab digunakan perempuan, yaitu pembalut dan pantyliner langsung menimbulkan tanggapan dari banyak pihak, salah satunya datang dari Kementerian Kesehatan yang justru menyatakan bahwa pembalut wanita mengandung klorin aman untuk digunakan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyayangkan pernyataan Kementerian Kesehatan tentang adanya pembalut dan pantyliner berklorin sebagaimana ditemukan oleh pihaknya.

“Pernyataan Kemenkes bahwa klorin pada pembalut adalah aman, bertentangan dengan regulasi yang dibuat sendiri. Kemenkes tidak konsisten dan menabrak aturan yang dibuatnya,” kata Tulus Abadi melalui siaran pers, seperti dikutip dari antaranews.com, Jumat, (10/7/15).

Tulus mengatakan klorin merupakan bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472 Tahun 1996 tentang Pengamanan dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Peraturan tersebut, kata Tulus, memang tidak menyebutkan bahwa klorin berbahaya jika dikonsumsi, tetapi berbahaya secara umum dalam penggunaan karena beracun dan iritatif.

“Sebagai bahan yang beracun dan iritatif, tentu ada batas maksimum untuk penggunaannya. Namun, Kemenkes justru menyatakan pembalut berklorin aman, tanpa batas sedikit pun,” tuturnya.

Padahal, Tulus mengatakan sudah banyak dokter kandungan yang secara tegas menyatakan klorin melalui pembalut yang digunakan sangat berbahaya bagi kandungan dan alat reproduksi perempuan. Klorin bisa menimbulkan gatal-gatal, iritatif, bahkan infertisilitas karena karsinogenik.

“Karena itu, YLKI mendukung dan mendesak rencana Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang akan merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang pembalut. YLKI meminta SNI pada pembalut memasukkan klorin sebagai bahan terlarang, setidaknya ada ambang batas maksimum,” katanya.

Menurut Tulus, ambang batas klorin pada pembalut di beberapa negara sudah diatur. Amerika Serikat misalnya, merekomendasikan batas maksimum klorin pada pembalut 0,1 ppm.

“Saat ini, pembalut nyaris menjadi kebutuhan pokok bagi perempuan. Sekitar 118 juta perempuan Indonesia, 67 juta diantaranya adalah perempuan subur, memerlukan pembalut. Itu artinya kebutuhan pembalut di Indonesia tidak kurang dari 1,4 miliar per bulan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan harian kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pembalut wanita yang mengandung klorin sejauh ini aman digunakan. Pembalut wanita maupun pantyliner yang beredar di Indonesia telah melewati proses uji laboratorium dan mendapat izin edar.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, pemakaian klorin pun tidak diatur dalam standar internasional karena aman digunakan.

“Ambang batas untuk klorin itu tidak dicantumkan di persyaratan internasional. Jadi, itu yang memenuhi syarat dengan ambang batas lemah. Kalau klorin dimakan, baru khawatir,” kata Linda di Jakarta, Selasa (7/7/2015).  (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization