Topic
Home / Berita / Nasional / 65 Anggota F-Golkar DPR Tetap Setia ke Ical, Hanya 18 Orang yang Gabung ke Agung

65 Anggota F-Golkar DPR Tetap Setia ke Ical, Hanya 18 Orang yang Gabung ke Agung

Rapat Fraksi Partai Golkar di di Hotel Gran Mahakam, Jl Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/3/2015). (detik.com)
Rapat Fraksi Partai Golkar di di Hotel Gran Mahakam, Jl Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/3/2015). (detik.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Menjelang berlangsungnya sidang  DPR pada senin (23/3/15), Fraksi Golkar menggelar rapat yang dihadiri ‎Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical).

‎Rapat Fraksi Golkar DPR digelar di Hotel Gran Mahakam, Jl Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/3/2015) pukul 15.00-18.00 WIB. Pimpinan rapat adalah Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin. Ketua DPR Setya Novanto juga hadir ke rapat itu.

‎Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya menuturkan, dalam paparannya, Ade Komarudin menjelaskan bahwa dari 90 anggota Fraksi Golkar, 65 di antaranya telah menyatakan kesetiaan ke kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.

‎”7 Orang belum bisa dikonfirmasi karena sedang di luar negeri, sakit dan lain-lain. 18 Orang dipastikan bergabung ke kubu Agung Laksono. Mereka yang bergabung ke sana memang sudah kita prediksi dari awal,” tutur Tantowi, Minggu (22/3/2015).

Tantowi mengatakan, di rapat itu, ‎Ical menjelaskan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan laporan pemalsuan mandat ke Bareksrim. Ical yakin jika polisi dan pengadilan benar-benar netral, maka gugatannya akan dikabulkan.

“ARB berharap Pemerintah tetap mengedepankan hukum sebagai panglima tertinggi dalam membuat keputusan. Jika tidak, Indonesia sebagai negara hukum hanyalah isapan jempol semata. Partai Golkar masih menaruh kepercayaan tinggi Pemerintah akan adil dan netral,” ujar Tantowi.

Ical‎, masih kata Tantowi, juga menjelaskan bahwa Agung Laksono tak bisa serta merta merombak Fraksi Golkar meski nantinya mengantongi SK kepengurusan dari Kemenkum HAM. Kepengurusan Fraksi Golkar tak akan bisa dirombak selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perubahan pengurus Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan hanya bisa dilakukan oleh kubu Ancol setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” pungkas Tantowi. (detik/sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Senator Jakarta Minta DPRD Jakarta Muluskan Pelepasan Saham Bir

Figure
Organization