Topic
Home / Konsultasi / Konsultasi Keluarga / Apa Hukum Memutus Hubungan dengan Pacar?

Apa Hukum Memutus Hubungan dengan Pacar?

Assalamu`alaikum wr. wb.

ilustrasi-pacaran (lifestyle.potret.co)
ilustrasi-pacaran (lifestyle.potret.co)

dakwatuna.com – Sebelumnya saya pernah pacaran, tapi karena hubungan yang saya jalani sudah terlalu jauh, sehingga hubungan itu hanya sebagai tempat pelampiasaan nafsu sesaat saja, seperti berciuman dan berpelukan, dan mungkin bisa lebih dari itu, tapi belum terjerumus ke hubungan suami istri, karena saya takut dengan perbuatan yang saya lakukan, saya memilih jalan untuk memutuskan perempuan yang pernah menjalin hubungan dengan saya dengan tujuan saya ingin bertobat, jadi pertanyaan saya adalah, apakah tobat yang saya lakukan bisa diterima? Apakah benar keputusan yang saya ambil? Mohon tanggapannya. Wassalam

Jawaban:

Bismillahirrahmaaniraahim

Terima kasih, jazakallah khairan katsir atas pertanyaannya.

Perlu diketahui bahwa, manusia diciptakan Allah swt memiliki syahwat cinta kepada apa yang diinginkannya, sebagaimana firman-Nya di dalam surat Ali Imran ayat 14:

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia, cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak- anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan sisi Allah lah tempat kembali yang baik.“

Syahwat terhadap berbagai kesenangan dunia tersebut akan selalu ada pada makhluk yang bernama manusia. Berbeda dengan malaikat, yang diciptakan oleh Allah tidak memiliki syahwat dan keinginan, malaikat akan selalu ada dalam keadaan suci dan taat kepada Allah dan tidak memiliki nafsu terhadap kenikmatan dunia. Sementara manusia memiliki syahwat, nafsu terhadap berbagai kesenangan dunia, dan manusia diberi kemampuan untuk memilih, apakah dalam meraih kenikmatan dunia tersebut dia tunduk kepada aturan Allah, atau tidak peduli dan tidak mau mendengar aturan Allah, semaunya sendiri, tidak mau diatur, layaknya binatang.

Maka manusia yang mampu mengendalikan hawa nafsunya, mau mentaati aturan Allah dalam memenuhi keinginannnya, derajatnya disisi Allah lebih mulia dari pada malaikat. Sebaliknya, manusia yang memperturutkan hawa nafsunya, melanggar aturan-aturan Allah Taala, derajatnya lebih hina, lebih rendah dari binatang.

“Dan sungguh akan kami isi neraka jahannam banyak dari kalangan manusia dan jin.mereka memliki hati tapi tidak digunakan untuk memahami ayat ayat Allah, dan mereka memiliki mata tetapi tidak digunakan untuk melihat tanda tanda kekuasaan Allah, dan mereka memiliki telinga tapi tidak digunakan untuk mendengar ayat-ayat Allah. Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lemah.”

Allah telah memilihkan jalan bagi kita dalam menyalurkan kecintaan kepada lawan jenis, melalui syariat pernikahan. Tidak ada jalan lain bagi hubungan cinta antara laki laki dan perempuan, kecuali melalui pernikahan. Pernikahan, menjadi awal bagi pembentukan keluarga, yang memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu memelihara eksistensi manusia yang akan memakmurkan bumi, mewujudkan ketentraman, cinta dan kasih sayang, pemeliharaan garis keturunan/nasab, pemeliharaan sucian diri, dan penjagaan nilai nilai religius dalam kehidupan (keluarga).

Segala bentuk penyaluran cinta di luar pernikahan adalah syahwat dan nafsu dari bisikan syetan, sehingga tidak akan pernah membawa ketenteraman dan kebahagiaan yang hakiki. Semua kesenangan di luar pernikahan adalah semu dan dusta.

Cinta hakiki, kebahagiaan dan ketenteraman hanya akan kita dapatkan dalam ikatan pernikahan.

Langkah saudara dengan memutuskan hubungan pacaran dengan niat untuk bertaubat, adalah langkah sudah benar, yang sangat tepat. Memulai segala sesuatu termasuk memulai kehidupan berkeluarga dengan kebersihan lahir batin, adalah langkah yang tepat. Dengan langkah pemutusan hubungan pacaran tersebut, berarti anda telah bertekad untuk memulai kehidupan yang lurus.

Berarti juga saudara telah menjauh dari area yang berbahaya, yang akan menjerumuskan ke jurang perzinahan. Allah swt melarang kita untuk mendekati zina. (walaa taqrabu zinaa..)

Baru mendekati saja, dilarang. Terlebih lagi jika melakukan zina, pastinya sangat sangat sangat dilarang, dibenci, dan diharamkan oleh Allah swt. Pemahamn ini jangan di bolak balik. Karena seringkali ada yang iseng, mempermainkan hal ini dengan mengatakan yang dilarang itu mendekati zina, kalau berzinanya boleh. Ini adalah pemahaman yang sangat keliru, harus dibuang jauh-jauh. Ini adalah jebakan syetan, yang sedang mencari teman untuk sama sama menjadi penghuni neraka.

Kesalahan dan kekhilafan di masa lalu dengan pacaran, insya Allah akan diampuni Allah, asalkan kita bersungguh sungguh untuk bertobat, mohon ampun kepada Allah Taala. Innallahu yuhibuttawwaabiina wayuhibbul mutathahhirin, sesungguhnya Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang mau bertobat dan senantiasi memberihkan diri. (At-Taubah: 222)

Bahkan kebahagiaan Allah jika ada orang yang bertaubat, melebihi kebagiaannya seseorang yang telah kehilangan kendaraannya lengkap dengan seluruh perbekalannya, kemudian saat dia terbangun dari tidur, tiba tiba dia sudah mendapatkan kembali kendaraanya tersebut ada di depan matanya, tak berkurang sedikitpun. Demikian yang diceritakan dalam sabda Nabi Muhammad saw.

Demikian jawaban dari kami, semoga saudara selalu di bimbing langkahnya oleh Allah swt, sehingga senantiasa istiqamah melaksanakan aturan aturan Allah, dalam seluruh aspek kehidupan. Tataplah kehidupan ke depan yang lebih baik, raih kebahagiaan di dunia dan di akherat dengan selalu taat kepada Allah. Wallahu a’lam. (usb/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...
Konsultan Ketahanan Keluarga RKI (Rumah Keluarga Indonesia). Tenaga Ahli Fraksi Bidang Kesra, Mitra Komisi viii, ix, x. Ibu dari 7 putra-putri penghapal Alquran. Lulusan S1 Jurusan Teknologi Pertanian IPB, dan S2 di Universitas Ibnu Khaldun Bogor.

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization