dakwatuna.com – Jakarta. Selama dua bulan belakangan ini ada sejumlah kantor pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang belum membayar tagihan listrik. Seperti kantor Dinas Pekerjaan Umum, Pariwisata, Puskesmas, Rumah Pompa dan sebagainya. Hal ini disampaikan oleh Plh Deputi Manager Komunikasi PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Chandra, di Jakarta, Selasa (23/12).
“Jumlahnya miliaran Rupiah. Namun kami sudah berkordinasi dengan BPKD. Ada janji pelunasan, ini karena masalah pencairan APBD DKI yang terlambat. Nanti setelah cair katanya akan segera dilunasi,” kata Chandra seperti yang dikutip dari Sindonews.com, Selasa (23/12).
Pemutusan tersebut, terang Chandra, sesuai dengan aturan. “Siapa saja yang terlambat melakukan pembayaran dari tanggal 1-20 terkena sanksi pemutusan sementara,” tambahnya.
Nantinya, lanjut Chandra, apabila sudah dibayarkan, PLN akan kembali menyambungnya. “Seperti apa yang terjadi pada Dinas Pertamanan DKI,” ujarnya
Beberapa bulan lalu, seluruh taman di DKI dimatikan. Namun, sama seperti kasus tunggakan kantor Pemprov DKI Jakarta, Chandra enggan menyebutkan berapa besaran tunggakannya. (ysw/sindonews/abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: