Topic
Home / Berita / Daerah / Warga Tolak Jenazah Pengikut Kepercayaan Sapta Darma Dimakamkan di TPU

Warga Tolak Jenazah Pengikut Kepercayaan Sapta Darma Dimakamkan di TPU

Tempat Pemakaman Umum (TPU).  (tempo.co)
Tempat Pemakaman Umum (TPU). (tempo.co)

dakwatuna.com – Semarang.  Warga Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menolak jenazah Daodah (55) dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di desa tersebut.

Penolakan warga ini bukan tanpa alasan, Semasa hidupnya Daodah adalah pengikut ajaran penghayat Kepercayaan Sapta Darma hingga ia meninggal dunia pada Minggu (7/12/2014) pukul 23.00 WIB.  Penolakan sendiri disampaikan langsung oleh kepala desa setempat. Hal itu memaksa keluarga untuk memakamkan Daodah di pekarangan rumah.

Khoirul Anwar, Aktivis dari Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang menyesalkan kejadian ini karena dinilai telah melanggar ketentuan yang ada dan melanggar HAM.

“Tadi pagi jam 05.30 WIB, saya dapat kabar dari Brebes. Ada salah satu warga penghayat ditolak pemakamannya oleh Kepala Desa setempat. Warga itu tadi jam 10 dimakamkan di pekarangan rumahnya,” ujarnya, Senin (8/12/14).

Menurut Anwar, penolakan pemakaman tidak boleh terjadi di bumi Indonesia. Hal itu disebabkan, karena ada aturan yang mengharuskan pemerintah untuk menyediakan lahan bagi warga negaranya yang meninggal dunia.

Masih menurut Anwar, Kepala Desa semestinya memberi izin agar jenazah bisa sama-sama dikebumikan di tempat pemakaman umum. Pemda pun semestinya memberikan kewajibannya untuk memberikan lahan bagi warganya yang meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa disebutkan dalam bab tentang Pemakaman, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Penghayat Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat pemakaman umum”.

Ayat (2), “Dalam hal pemakaman Penghayat Kepercayaan ditolak di pemakaman umum yang berasal dari wakaf, pemerintah daerah menyediakan pemakaman umum”.

Ayat (3), “Lahan pemakaman umum sebagaimana dimaksudan pada ayat (2) dapat disediakan oleh Penghayat Kepercayaan; dan ayat (4), “Bupati/walikota memfasilitasi administrasi penggunaan lahan yang disediakan oleh Penghayat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi pemakaman umum.”

“Pemerintah daerah harus menyediakan lahan pemakaman bagi penghayat, jika ditolak di pemakaman umum, dengan catatan ditolak pemakamannya dari tanah tanah wakaf. Jika lahan itu tanah negara, maka harus dimakamkan di TPU,” saran Anwar.

Setelah sempat ditolak, jenazah akhirnya ikebumikan di pekarangan pribadi pada Senin pagi.

Salah satu pemuka Penghayat Sapta Darma Brebes, Chalim membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, Daodah meninggal karena sakit akut. Semasa hidupnya, Daodah adalah salah satu anggota Sapta Darma.

“Kami tak ada pilihan lain, selain menggunakan pekarangan sendiri. Karena kondisi warga sekitar yang tidak memungkinkan kami untuk memakamkan di TPU setempat,” ujar Charlim, saat dihubungi Kompas.com dari Kota Semarang, siang tadi.

Dikatakan Chalim, sesuai adat kepercayaan Sapta Darma, orang yang meninggal harus segera dimakamkan secepatnya. Namun, sebelum hendak dimakamkan, jenazah tidak diberi izin untuk dimakamkan di tempat umum.

Pada pagi harinya, Ketua Kerohanian Sapta Darma sempat bernama Rakyo berinisiatif bertemu Kepala Desa Siandong, Taufik HS. Karena kondisi masih pagi, Rakyo tak bertemu Taufik, hingga berusaha menemui pejabat desa setempat atau lebe. Setelah bertemu lebe, Ketua Penghayat disarankan untuk menemui lagi kepala desa setempat.

“Pagi hari, Pak Rakyo berhasil menemui Pak Kades. Pak Rakyo minta kepala desa beri izin agar jenazah boleh dimakamkan di TPU,” ujar dia.

Namun, permintaan Rakyo, ujar Chalim, kandas lantaran kepala desa tidak mengizinkan jenazah dimakamkan di TPU. Karena ditolak, jenazah pun dimakamkan di pekarangan pribadi. “Kepala desa bilang, kalau TPU di Desa Siandong memang tempat pemakaman umum. Namun, umum bagi umat Islam. Selain umat Islam tak boleh dimakamkan di TPU ini,” tambah Chalim.

Dia pun menumpahkan kekesalannya itu. Sebagai tokoh penghayat, dia bingung harus mengadu kepada siapa untuk masalah demikian. Dia pun berharap agar ada solusi yang bisa diberikan untuk menyelesaikan persoalan ini. (kompas/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Bersama PT. SMI, IZI Selenggarakan Pelatihan Pengurusan Jenazah

Figure
Organization