Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Adab Berhari Raya, Idul Fithri dan Idul Adha (Selesai)

Adab Berhari Raya, Idul Fithri dan Idul Adha (Selesai)

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

6. Shalat Hari Raya

Ketupat (ahlussunnahsukabumi.com)
Ketupat (ahlussunnahsukabumi.com)

dakwatuna.com – Dalam hal ini Allah Taala berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (Al-Kautsar: 2)

Shalat Idul Adha (juga Idhul Fitri) adalah sunah muakadah. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah: “Disyariatkannya shalat ‘Idain (dua hari raya) pada tahun pertama dari hijrah, dia adalah sunah muakadah yang selalu dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau memerintahkan kaum laki-laki dan wanita untuk keluar meramaikannya.” (Fiqhus Sunnah, 1/317)

Ada pun kalangan Hanafiyah berpendapat wajib, tetapi wajib dalam pengertian madzhab Hanafi adalah kedudukan di antara sunah dan fardhu. Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah: “Shalat ‘Idain adalah wajib menurut pendapat yang shahih yang difatwakan oleh kalangan Hanafiyah –maksud wajib menurut madzhab Hanafi adalah kedudukan yang setara antara fardhu dan sunah. Dalilnya adalah begitu bersemangatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya, Beliau tidak pernah meninggalkannya sekali pun.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/240)

Sedangkan Syafi’iyah dan Malikiyah menyatakan sebagai sunah muakkadah, dalilnya adalah karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya oleh orang Arab Badui tentang shalat fardhu, Nabi menyebutkan shalat yang lima. Lalu Arab Badui itu bertanya: Apakah ada yang selain itu? Nabi menjawab: “Tidak ada, kecuali yang sunah.” (HR. Bukhari No. 46)

Bukti lain bahwa shalat ‘Idain itu sunah adalah shalat tersebut tidak menggunakan adzan dan iqamah sebagaimana shalat wajib lainnya. Shalat tersebut sama halnya dengan shalat sunah lainnya tanpa adzan dan iqamah, seperti dhuha, tahajud, dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa shalat ‘Idain adalah bukan fardhu.

Sedangkan Hanabilah (Hambaliyah) mengatakan fardhu kifayah, alasannya adalah karena firman Allah Taala menyebutkan shalat tersebut dengan kalimat perintah: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2). Juga karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu merutinkannya. (Ibid, 27/240)

7. Mendengarkan Khutbah Hari Raya

Berkhutbah hari raya adalah sunah menurut jumhur ulama, mendengarkannya juga sunah.

Syaikh Sayyid Sabiq menerangkan: “Khutbah setelah shalat ‘Id adalah sunah, mendengarkannya juga begitu.” (Fiqhus Sunnah, 1/321)

Dari Abdullah bin As Saa’ib Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Saya menghadiri shalat ‘Id bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika shalat sudah selesai, beliau bersabda: “Kami akan berkhutbah, jadi siapa saja yang mau duduk mendengarkan khutbah maka duduklah, dan yang ingin pergi, pergilah!” (HR. Abu Daud No. 1155, Ad Daruquthni, 2/50, Alaudin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 24097 , Ath Thahawi, Musykilul Aatsar No. 3160. Syaikh Al Albani menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’ No. 2289)

8. Berangkat dan Pulang melewati jalan yang berbeda

Sunah ini diterangkan dalam berbagai riwayat. Di antaranya:

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhuma, katanya: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika keluar pada hari Id akan menempuh jalan yang berbeda. (HR. Bukhari No. 986)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika keluar menuju shalat dua hari raya, pulangnya menempuh jalan yang berbeda dengan keluarnya. (HR. Ahmad No. 8454, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1099, Al Baihaqi dalam As Sunan Ash Shughra No. 727, Ibnu Khuzaimah No. 1468 Imam Al Hakim berkata: “Shahih sesuai syarat mereka berdua (Bukhari dan Muslim), tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Imam Adz Dzahabi menyepakatinya, katanya: sesuai syarat mereka berdua.” (Al Mustadrak No. 1099) Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “hasan lighairih.” (Ta’liq Musnad Ahmad No. 8454)

9. Mengucapkan selamat hari raya: “taqabbalallahu minna wa minka

Telah diriwayatkan dari Al Watsilah, bahwa beliau berjumpa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengucakan: Taqabballahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amal kami dan Anda). Namun sanad riwayat ini dhaif (lemah/tidak valid), sebagaimana yang dikatakan Al Imam Al Hazifh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani dalam Fathul Bari. Namun, Imam Ibnu Hajar berkata: ” “Kami meriwayatkan dalam kitab Al Mahamilliyat, dengan sanad yang hasan (bagus), dari Jubeir bin Nufair, katanya: dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mereka berjumpa pada hari raya, satu sama lain berkata: “taqabbalallahu minna wa minka.” (Fathul Bari, 2/446. Darul Fikr)

10. Bersenang-senang dan bergembira dengan mengadakan pesta dan permainan yang halal

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah: Melakukan permainan yang dibolehkan, gurauan yang baik, nyanyian yang baik, semua itu termasuk di antara syiar-syiar agama yang Allah tetapkan pada hari raya, untuk menyehatkan badan dan mengistirahatkan jiwa. (Fiqhus Sunnah, 1/323)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke Madinah, saat itu mereka memiliki dua hari untuk bermain-main. Lalu Beliau bersabda: “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab: “Dahulu, ketika kami masih jahiliyah kami bermain-main pada dua hari ini.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan buat kalian dua hari itu dengan yang lebih baik darinya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Daud No. 1134, Ahmad No. 12006, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5918, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1091, Abu Ya’la No. 3820

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bercerita: Orang-orang Habasyah (Etiopia) mengadakan permainan di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari raya. Dia (‘Aisyah) berkata: “Aku pun menonton di atas bahunya, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merendahkan bahunya untukku, sehingga aku bisa melihat mereka di atas bahunya sampai aku puas, kemudian aku berpaling.” (HR. Ahmad No. 24296, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 1798, dan Sunan An Nasa’i No. 1594. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1594, juga Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24296)

11. Bertakbir Pada Hari Raya

Untuk bertakbir pada Idul Fitri, Allah Taala berfirman: Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Al-Baqarah: 185)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa bertakbir pada Idul Fitri dimulai sejak keluar menuju shalat Id, sampai mulainya khutbah. Hal itu telah diriwayatkan dalam hadits-hadits dhaif, walau ada yang shahih hal itu dari Ibnu Umar dan selainnya dari kalangan sahabat nabi. Berkata Al Hakim: ini adalah sunah yang tersebar dikalangan ahli hadits. Dan inilah pendapat Malik, Ahmad, ishaq, dan Abu Tsaur. (Fiqhus Sunnah, 1/325). Sedangkan Imam As Syafi’i mengatakan bahwa bertakbir sudah mulai sejak awal tenggelam matahari akhir Ramadhan. (Al Umm, 1/231. Darul Ma’rifah)

Takbir Pada Idhul Adha, Allah Taala berfirman: Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. (Al-Baqarah: 203). Maksud “hari-hari yang telah ditentukan” adalah hari-hari tasyriq, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. (Al Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar No. 3354)

Waktu bertakbir bagi Idul Adha yang shahih adalah sejak hari ‘Arafah sampai ashar hari-hari tasyriq, yaitu 11,12,13, dari Dzulhijjah. (Fiqhus Sunnah, 1/325). Boleh dikeraskan suaranya, tertulis dalam Al Mausu’ah: Tidak ada perbedaan pendapat di antara fuqaha tentang kebolehan bertakbir dengan dikeraskan di jalan menuju lapangan saat Idul Adha. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 13/213). Tentang bentuk kalimat takbirnya, sama dengan takbir pada Idul Fitri.  Wallahu a’lam (usb/dakwatuna)

(bagian pertama) (sebelumnya)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Kemuliaan Wanita, Sang Pengukir Peradaban

Figure
Organization