Topic
Home / Narasi Islam / Dakwah / Pengantar Fiqih Perubahan

Pengantar Fiqih Perubahan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
ilustrasi (inet)
ilustrasi (inet)

dakwatuna.com. Manusia mustahil berada dalam kondisi yang tetap dan tidak berubah, dari sejak dilahirkan hingga matinya. Kalaupun seseorang dikatakan tidak berubah, sejatinya kematiannya pun adalah sebuah perubahan.

Oleh karena itu, perubahan adalah sunnatullah dalam kehidupan ini. Manusia dan juga makhluk lainnya akan mengalami perubahan dari satu kondisi kepada kondisi yang lain.

Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. adalah sebuah manhaj perubahan dalam kehidupan. Ada beberapa pertanyaan saat kita membicarakan tentang perubahan. Misalnya, apa yang dimaksud dengan perubahan? Apa macam-macam perubahan? Apa pengaruh perubahan? Siapakah yang melakukan perubahan? Sampai kapan akan terjadi perubahan? Apa contoh-contoh perubahan yang terjadi?

Penulis in sya’a Allah akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tulisan bertema Fiqih Perubahan secara berseri. Pada kesempatan ini, penulis ingin mengawalinya dengan pengertian perubahan.

Perubahan mempunyai dua pengertian. Pertama, mengadakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Kedua, perbedaan yang terjadi pada sesuatu dari satu kondisi kepada kondisi yang lain, baik dengan cara bertambah, berkurang, atau berganti.

Dua pengertian di atas sama-sama menunjuk adanya hal baru yang terjadi pada sesuatu, atau pergantian kondisi sesuatu, baik dari kondisi yang buruk kepada kondisi yang baik atau sebaliknya.

Perubahan dari kondisi yang buruk kepada kondisi yang baik, misalnya, terdapat dalam ayat: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” [Ar-Ra’du: 11].

Maksud ayat ini, bahwa Allah swt. tidak merubah kondisi orang-orang dari yang buruk kepada yang baik sebelum mereka sendiri yang merubah kondisi mereka.

Misal perubahan dari kondisi yang baik kepada kondisi yang buruk terdapat dalam ayat: “Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” [Al-Anfal: 53]

Maksud ayat ini, sebuah kenikmatan tidak akan berubah menjadi malapetaka selama orang-orang pemilik nikmat tersebut berubah keadaannya dari yang baik kepada yang buruk, misalnya dari keimanan kepada kekafiran.

Pada tulisan berikutnya, in sya’a Allah kita akan membicarakan tentang macam-macam perubahan. Semoga Allah swt. memudahkan dan memberkati kita semua, Amin. (msa/dakwatuna)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Pendidikan di: Bachellor Ulumul Quran Universitas Shan�a, Yaman; Bachellor Ilmu Syariah Universitas Al-Iman, Yaman; dan Magister Fiqih Universitas Al-Iman, Yaman.

Lihat Juga

Ada Dakwah di Dalam Film End Game?

Figure
Organization