Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Mundurnya Hakim, Hukuman bagi Penguasa Kudeta

Mundurnya Hakim, Hukuman bagi Penguasa Kudeta

Ahmad Mansur, wartawan AlJazeera dan pengamat Mesir (inet)
Ahmad Mansur, wartawan AlJazeera dan pengamat Mesir (inet)

dakwatuna.com – Kairo. Ahmad Mansur, wartawan televisi Aljazeera dan pemerhati politik Mesir, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim pada Pengadilan Pidana Kairo Selatan untuk mundur dari pengadilan para pemimpin Ikhwanul Muslimin merupakan hukuman moral dan pukulan berat bagi penguasa kudeta. Demikian dikatakannya dalam akun twitternya, Selasa (29/10/2013) kemarin.

Pada hari Selasa kemarin, majelis hakim pada Pengadilan Pidana Kairo Selatan yang dipimpin oleh hakim Muhammad Amin Fahmi menyatakan mundur dari pengadilan Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin (Muhammad Badi’) dan dua orang wakilnya (Khairat Syathir dan Muhammad Rasyad Bayumi). Alasan mereka adalah karena ada perasaan risih dan sungkan mengadili para tersangka.

Keputusan ini merupakan hukuman moral bagi penguasa kudeta, bahwa masih ada nurani dalam hati sebagian hakim di Mesir. Tidak semua hakim Mesir bisa digunakan untuk melaksanakan agenda-agenda kudeta.

Keputusan ini menyebabkan adanya 35 orang Ikhwanul Muslimin yang diputuskan untuk dilanjutkan masa penahanannya. Mereka menjadi tersangka yang harus menghadapi berbagai tuduhan yang banyak disangsikan kebenarannya oleh banyak pengamat, di antaranya memprovokasi terjadinya aksi pembunuhan. (msa/dakwatuna/islammemo)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Mursyid Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Seumur Hidup

Figure
Organization