Topic
Home / Berita / Rilis Pers / PKPU Sampaikan Bantahan Dugaan Pelanggaran Prosedur Jurnalistik

PKPU Sampaikan Bantahan Dugaan Pelanggaran Prosedur Jurnalistik

pkpu rillisdakwatuna.com – Jakarta. Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) melalui surat ini menyampaikan koreksi dan bantahan mengenai dugaan pelanggaran prosedur jurnalistik dalam pemberitaan bertajuk ‘KPK Sita Lagi Aset Luthfi’ di Harian PIKIRAN RAKYAT edisi cetak tertanggal  30 Mei 2013 halaman 1 dan bersambung pada halaman 12.

Dalam pemberitaan tersebut tertulis “Zaky adalah ketua organisasi kemanusiaan PKS, PKPU, …….”. Kemudian laman KBN ANTARA dengan tajuk ‘Jaksa KPK akan Panggil Paksa Ahmad Zaki’ pada tanggal 29 Mei 2013.

Bantahan ini kami ajukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008.

Kami menduga ada sejumlah prosedur dan kode etik jurnalistik yang tidak ditaati oleh Harian PIKIRAN RAKYAT dalam proses penulisan dan penyajian berita tersebut, di antaranya :

1. Sampai saat surat ini ditulis Harian PIKIRAN RAKYAT dan KBN ANTARA tidak pernah menghubungi, mewawancarai atau meminta konfirmasi kepada Yayasan PKPU terkait pemberitaan tersebut.

2. Harian PIKIRAN RAKYAT dan KBN ANTARA juga secara serampangan mengaitkan Yayasan PKPU dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), padahal Yayasan PKPU adalah sebuah lembaga kemanusiaan nasional berbadan hukum Yayasan yang didirikan dengan akta Notaris No. 9 Tanggal 10 Desember 1999 dan perubahan terakhir dengan Akta Notaris No. 8 Tanggal 9 April 2007.

Yayasan PKPU tunduk pada ketentuan yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2004. Di tingkat internasional PKPU sudah terdaftar dan terikat pada ketentuan sebagai “NGO in Special Consultative Status with the Economic and Social Council of The United Nations (ECOSOC)

3. Harian PIKIRAN RAKYAT dan KBN ANTARA secara ceroboh mengaitkan nama AHMAD ZAKI, saksi KPK dalam kasus korupsi impor sapi dengan nama ACHMAD ZAKI, Ketua Dewan Pengurus Yayasan PKPU. Padahal perlu ditegaskan bahwa tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses hukum korupsi impor sapi yang sedang ditangani KPK. ACHMAD ZAKI, Ketua Dewan Pengurus Yayasan PKPU adalah seorang eksekutif yang bekerja di salah satu perusahaan minyak Nasional.

Yayasan PKPU telah dirugikan dengan pemberitaan ini, karena sebagai Lembaga Kemanusiaan Nasional, Yayasan PKPU bekerja atas dasar kepercayaan masyarakat luas, baik dari sisi penerima manfaat maupun dari sisi donatur. Kami dengan teguh memegang kepercayaan ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan, diantaranya dengan menyelenggarakan audit secara teratur oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak awal berdirinya.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat luas terhadap Yayasan PKPU, kami memohon kesediaan Harian PIKIRAN RAKYAT dan KBN ANTARA agar  :

1. Memuat koreksi dan bantahan Yayasan PKPU secara proporsional sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 Tentang Pers

2. Memuat koreksi dan bantahan PKPU di harian PIKIRAN RAKYAT dan KBN ANTARA. Pemuatan koreksi dan bantahan Yayasan PKPU tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Disajikan dalam bentuk berita dan/atau karya jurnalistik yang setara,

b. Jumlah/frekuensi pemuatan harus sama dengan jumlah/frekuensi pemuatan berita-berita dan atau karya jurnalistik mengenai Yayasan PKPU yang telah dikaitkan dengan proses hukum Ahmad Zaki yang sedang ditangani KPK dalam kasus korupsi impor sapi.

c. Apabila berita dan/atau karya jurnalistik sebagai mana dimaksud pada butir C juga dimuat dalam media online, maka naskah koreksi dan bantahan tersebut harus ditautkan (dibuatkan link) dengan berita/karya jurnalistik yang dikoreksi/dibantah

Kami menghargai upaya Harian PIKIRAN RAKYAT dan KBN ANTARA serta lembaga-lembaga pers yang lain, yang selama ini berusaha menjadi pilar keempat demokrasi, dengan menyajikan liputan dan laporan untuk kepentingan masyarakat luas.

Yayasan PKPU bukanlah lembaga yang bebas dari kesalahan atau kekurangan. Kami bersikap terbuka, dan dengan senang hati akan menerima masukan konstruktif mengenai kesalahan dan kekurangan kami yang disampaikan melalui pers, sepanjang menempuh prosedur jurnalistik yang benar.

Demikian, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Manager External Relation PKPU

Mohammad Sukismo, SH

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sinabung Meletus, PKPU Human Initiative Terjunkan Tim Rescue

Figure
Organization