Topic
Home / Berita / Opini / Hukum Acara Penyitaan dan Arogansi KPK

Hukum Acara Penyitaan dan Arogansi KPK

Oleh Abduhu Jakfar*

Arogansi KPK (ilustrasi)
Arogansi KPK (ilustrasi)

dakwatuna.com – Perilaku KPK berdasarkan hukum dapat dinilai dan didasarkan pada hukum yang menjadi landasan operasional KPK. Kasus LHI, kasus suap daging sapi  tidak dapat dibuktikan oleh KPK. Akhirnya KPK menggoreng kasus ini dengan pasal TPPU, tentang pencucian uang. Salah satu perilaku arogan KPK terlihat pada Senin malam, ketika mereka mendatangi gedung PKS untuk menyita kendaraan milik LHI. Tindakan KPK tersebut mengundang banyak pertanyaan dan dipertanyakan banyak karena mereka memaksa masuk Gedung kantor PKS untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi. Berikut perundangan-undangan yang menjadi penilaiaan arogansi KPK atas tindakannya baru-baru ini terhadap PKS.

Secara umum Hukum Acara Penyitaan diatur oleh KUHAP (bukan KUHP) pada pasal 38:

Pasal 38:

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Khusus untuk tindak pidana Korupsi, pada Undang-undang KPK UU 30 tahun 2002, KPK boleh menyita tanpa surat izin ketua pengadilan seperti pada pasal 47 ayat 1 dan 2

Pasal 47
(1). Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.

(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

TAPI bukan berarti bebas begitu saja, ada pasal 3 yang merinci.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
  2. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
  3. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
  4. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
  5. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.

 

(4) Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.

Berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan KPK pada Senin malam, 5 Mei 2013 yang memaksa menerobos masuk Gedung kantor PKS untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud, maka tindakan KPK kali ini mengundang kecurigaan adanya muatan politis pesanan dari pihak tertentu. Inipun dilakukan di saat kasus-kasus besar korupsi yang merugikan negara tidak dituntaskan dengan semangat. Kasus-kasus besar itu adalah:

  1. Kasus Bank Century, dengan kerugian negara sebesar 6.700 milyar
  2. Kasus Proyek Hambalang, dengan kerugian negara sebesar 243 milyar
  3. Kasus Simulator SIM, dengan kerugian negara sebesar 121 milyar
  4. Kasus daging sapi LHI, dengan kerugian negara sebesar 0 (nol)

Apa karena untuk semua kasus itu, para pimpinan KPK (Johan Budi cs) sudah dibayar sebesar Rp.63-70 jt/orang/bulan sesuai PP 36/2009???? Ada apa dengan KPK?

*Penulis adalah pemerhati sosial politik dan pengamat Timur Tengah

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (11 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization