Topic
Home / Berita / Nasional / Polri Pertanyakan HAM Yang Dilanggar Densus 88

Polri Pertanyakan HAM Yang Dilanggar Densus 88

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar. (skalanews.com)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar. (skalanews.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Wacana pembubaran Densus 88 karena diduga melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) sebagaimana digembar gemborkan sejumlah ormas islam tidak membuat Mabes Polri pusing. Bahkan Mabes Polri masih mempertanyakan HAM yang mana telah dilanggarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar sepakat bahwa dalam menegakkan hukum harus menghormati HAM, dan menegakkan HAM harus menegakkan hukum.

“HAM yang dimaksud dilanggar Polri itu HAM seperti apa? Karena kalau diteliti satu-satu, kerja polri merampas HAM orang, menahan orang. Mau tidak mau tersentuh itu (HAM),” kata Boy di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Rabu (13/3).

Boy mengingatkan jangan sampai masyarakat resistance terhadap upaya polri karena disebut melanggar HAM. “Kami sangat menghormati HAM. Setuju penegakan hukum tidak boleh melanggar HAM, tapi maksudnya HAM perlu diperjelas lagi,” tuturnya.

Kecuali, lanjutnya, kalau kerja polisi tidak sesuai dengan prosedur tetap (Protap), polri sangat terbuka menerima koreksi dan masyarakat dipersilahkan memberi koreksi. Karena itu, perlu dicermati secara baik apa yang dimaksud pelanggaran HAM itu.

“Jadi jangan apa yang densus 88 lakukan seolah-olah melakukan kekerasan, langgar HAM. Kalau densus 88 sampai dibubarkan, yang senang itu orang-orang pelaku kekerasan (teroris),” tandasnya. (fat/jpnn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PBB: Kematian Mursi Harus Diselidiki Secara Independen

Figure
Organization