Topic
Home / Berita / Daerah / Dede Yusuf Tertangkap Kamera Melakukan Money Politic, Dilaporkan ke Panwaslu

Dede Yusuf Tertangkap Kamera Melakukan Money Politic, Dilaporkan ke Panwaslu

[youtube MuvIfm7GGeA 640]

dakwatuna.com – Pemilihan Gubernur Jawa Barat tercoreng dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu Cagub Jabar. Adalah Dede Yusuf yang tertangkap kamera sedang membagi-bagikan uang dalam rangka pilgub Jabar.

Berdasarkan penelusuran dakwatuna.com, sebuah video yang menggambarkan tindakan money politic tersebut telah diunggah ke YouTube. Dalam video tersebut terlihat dengan jelas Dede Yusuf membagi-bagikan uang kepada orang-orang yang ada di sekitarnya. Mirisnya, sebelum membagikan uang tersebut, Dede Yusuf sempat menyatakan “Jangan ada money politics, sebab hal itu akan membuat orang korupsi di kemudian hari.”

Video berdurasi 1 menit 17 detik tersebut diunggah oleh pengguna “YouTube” yang memiliki username “anak oon”. Video diunggah pada tanggal 23 Februari 2013. Hingga berita ini diturunkan, sudah ada 18 orang komentar yang rata-rat menyatakan kekecewaannya dan sindiran kepada Dede Yusuf.

Sebelumnya, Tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Jabar Aher-Deddy Mizwar telah melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Dede Yusuf – Lex Laksamana saat kampanye di Lapangan Irekap pada hari Rabu (20/2/2013).

Cuplikan video yang menggambarkan Dede Yusuf sedang membagi-bagikan uang saat kampanye. (YouYube  / anak oon)
Cuplikan video yang menggambarkan Dede Yusuf sedang membagi-bagikan uang saat kampanye. (YouYube / anak oon)

“Kami membawa barang bukti berupa video rekaman adanya pemberian uang dari kandidat pasangan nomor tiga langsung kepada para masyarakat yang hadir saat kampanye,” kata Ketua Tim Pemenangan Aher-Deddy di kantor Panwaslu Kota Depok, Jumat (22/2).

Menurut dia saat kampanye, pasangan calon gubernur yang diusung Partai Demokrat (PD), PKB, dan PAN itu memberikan sejumlah uang dalam pecahan Rp100.000. “Kami merekam kejadian tersebut,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno meminta kepada pelapor untuk melengkapi laporannya terlebih dahulu. “Nanti akan kita kaji secara materiil dan formal memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

“Kami punya waktu selama tujuh hari atau paling lama 14 hari,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan kemungkinan pihaknya akan meminta keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut dan juga meminta keterangan pihak terlapor,” tuturnya. (dakwatuna/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (16 votes, average: 8.44 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

(Video) Tertangkap Kamera, Bongkahan Semen Raksasa Hampir Menimpa Sebuah Mobil

Figure
Organization