Topic
Home / Berita / Daerah / Irwan Prayitno: Pemotongan Zakat PNS adalah Mengeluarkan Hak Orang Lain

Irwan Prayitno: Pemotongan Zakat PNS adalah Mengeluarkan Hak Orang Lain

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. (inet)

dakwatuna.com – Padang. Jika perlu pecat petugas-petugas yang tidak mampu bersikap santun dalam penyaluran zakat kepada mustahik, karena mereka sesungguhnya sama derajatnya dengan kita. Hanya faktor kemiskinanlah yang membuat mereka merasa tidak mampu.

Ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutannya pada acara Pembukaan Rakor Baznas Provinsi Sumatera Barat di Gubernuran Selasa malam (18/9). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Baznas Pusat Prof. DR. KH Didin Hafidhuddin, MSc, Kakanwil Kemenag, Ketua Baznas Provinsi Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Khatib, Asisten Pembangunan Drs. Syafrial, kepala SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar, para Ketua Baznas Pemkab/ko se-Sumatera Barat.

Irwan Prayitno lebih jauh menegaskan, seharusnya pemberian zakat untuk para mustahik, diantar ke rumah masing-masing, sehingga mereka merasa dihargai dan merasa senang mendapat zakat dari muzakki.

Selama ini kita hampir selalu menerima keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan pembagian bantuan, maupun zakat ini yang dilakukan oleh para petugas bersikap kasar dan angkuh. Ini tentu perlu pembenahan secara cepat, karena jika dibiarkan akan memberikan dampak yang tidak baik terhadap penyelenggaraan pemerintah, sebagai pelayan masyarakat.

Dan dalam prakteknya selama ini, kita selalu mengumpulkan mereka pada satu tempat, agar pemberian bantuan atau zakat bisa dilaksanakan secara cepat, akan tetapi apakah ini tepat sasaran atau tidak, kita perlu melakukan verifikasi ke lapangan, sehingga bantuan tersebut betul-betul menyentuh masyarakat yang patut mendapatkannya, himbaunya.

Irwan Prayitno juga menyebutkan, awalnya penerapan pemotongan zakat pada PNS di lingkungan Pemprov Sumbar, terjadi pro-kontra yang tidak sehat. Namun kami selaku Kepala Daerah menegaskan, karena di zaman para Khulafaur Rasyidin pernah orang-orang yang tidak membayar zakat diperangi.

Zakat bagi setiap umat Muslim merupakan sesuatu kewajiaban bagi yang berpenghasilan, karena itu selama saya jadi gubernur diharapkan semua PNS di lingkungan Pemprov Sumbar membayar zakat. Semua itu merupakan sebuah harapan, agar semua pendapat PNS dapat berkah dan hidayah dari Allah SWT.

Dalam logikanya memang gaji itu berkurang 2,5 persen, namun pada hakikatnya nilai gaji tersebut akan bertambah lebih 10 %. Contoh testimoni di lapangan selama ini, orang yang suka membayar zakat hidupnya sehat dan ceria, orang-orang yang tidak bayar zakat selalu merasa kurang, seperti seseorang yang mencari karibnya dengan motor dengan BBM yang cukup, sementara orang yang tidak bayar zakat motornya selalu tambah beli BBM karena, mencari karibnya berputar-putar tidak ketemu-ketemu atau ada-ada saja hal lain yang membuat sesuatu itu menjadi sulit.

Dalam ayat-ayatNya, Allah juga menyatakan akan mengambil hak-hak Nya dengan caranya sendiri-sendiri. Pembayaran zakat adalah mengeluarkan hak orang lain yang ada pada kita, jadi pola pikir mesti diubah, pemotongan zakat itu mengeluarkan hak orang lain bukan punya kita semuanya.

Pelaksanaan zakat sesuai dengan ajaran Islam dan UU no 23 tahun 2011, merupakan upaya mengurangi angka kemiskinan dan memberikan rasa adil bagi setiap masyarakat. Mudah-mudahan nanti, mereka sadar, bahwa program zakat ini, memberi arti penting baginya dalam menjadikan hidup ini penuh berkah dan hidayah Allah, ujarnya. (ist)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 9.20 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization