Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Pakistan Keluarkan ‘Fatwa Haram’ Polisi Gendut

Pakistan Keluarkan ‘Fatwa Haram’ Polisi Gendut

Ilustrasi. (ROL)

dakwatuna.com – Islamabad. Kepolisian Pakistan mengeluarkan ‘fatwa haram’ polisi memiliki badan gendut. Para polisi berbadan gemuk diwajibkan mengurangi berat badan jika masih ingin berkarier di kepolisian.

Surat kabar setempat menyebut program itu sebagai ‘perang melawan tonjolan. Kepala Kepolisian Pakistan memerintahkan puluhan ribu anak buahnya yang berbadan tambun untuk melakukan diet. Jika tidak bersedia melakukan mereka terancam di PHK.

Kepada Al Arabiya, seorang polisi Pakistan setuju dengan program tersebut. “Menurut saya peraturan baru ini benar. Saya olahraga setiap hari dan sejauh ini saya sudah turun 10 kilogram. Ini lebih baik untuk kesehatan dan penampilan kami,” katanya.

Lebih dari 50 persen polisi Punjab kelebihan berat badan. Karena itu, 175 ribu personel polisi diperintahkan mengencilkan lingkar pinggang agar tak melebihi 38 inci.

“Tujuan kami adalah untuk mereformasi mereka, memberikan mereka kesempatan yang lebih baik, karena lingkungan mereka seperti itu. Mereka tidak punya pilihan lain.”

“Dulu tidak ada standarnya. Tetapi kami sekarang telah menetapkan batasannya. Kami harus mengubah mereka, memberikan mereka kesempatan dan menyediakan fasilitasnya,” kata seorang anggota polisi senior kepada Al Arabiya.

Peraturan itu tak hanya berlaku kepada polisi berpangkat rendah saja, tetapi kepada para polisi senior. “Sebelumnya kami tidak memiliki waktu berolahraga, tetapi sekarang ada. Dua pekan lalu lingkar pinggang saya 40 inci sekarang turun menjadi 37,” sebut seorang anggota polisi. (Karta Raharja Ucu/Al-Arabiya.net/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 9.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ini Negara Pertama yang Dikunjungi Putra Mahkota Saudi Tahun 2019

Figure
Organization