Topic
Home / Berita / Nasional / Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans

Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. (Antara)

dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan seluruh perusahaan untuk dapat menyediakan atau memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya guna menyambut hari raya Idul Fitri. Muhaimin mengaku tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.

“Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum,” kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7).

Ditegaskannya, Kemenakertrans tengah menyiapkan tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memproses penyelidikan dan penuntutan hukum jika nantinya ada pelanggaran atas ketentuan pemberian THR. Meski demikian Muhaimin mengaku akan mengdepankan proses mediasi.

“Untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kami telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012. Posko serupa juga didirikan di kantor dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selain memantau pembayaran THR, menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan, posko-posko yang dibentuk siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat. Posko-posko itu juga disiapkan untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan,” katanya.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengatakan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). “Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapkan bisa memacu peningkatan produktivitas perusahaan,” tukasnya.(Cha/jpnn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 8.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

‘Turki Menentang Sanksi AS Terhadap Iran’

Figure
Organization