Topic
Home / Berita / Opini / Eco Labelling, Sebuah Konsep Pelestarian Alam Berbasis Ekonomi

Eco Labelling, Sebuah Konsep Pelestarian Alam Berbasis Ekonomi

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (Deniek G Sukarya)

dakwatuna.com – Kelangkaan air bersih sudah melanda beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Penyebab utamanya adalah kemarau panjang yang membuat sumber air bersih seperti danau, sungai dan sumur-sumur mengering. Sudah Menjadi rahasia umum bahwa salah satu faktor penyebabnya cuaca yang tak menentu ini adalah terjadinya Climate change. Climate change memang sudah menjadi isu Internasional di mana semua Negara terkena dampaknya, badai salju di Amerika, mencairnya es di kutub utara dan antartika merupakan sepenggal kecil efek climate change. Beberapa fakta menyebutkan fenomena climate change karena tereduksinya lapisan ozon (O3) akibat emisi gas yang semakin banyak sedang hutan sebagai paru – paru dunia semakin sedikit. Jika melihat lingkup Indonesia, emisi yang menjadi polusi tidaklah sebanyak Negara – Negara barat yang sangat mengandalkan Industri namun Indonesia juga menyumbang hilangnya hutan sebagai penetral polusi dan sebagai daerah resapan air.

Dunia pun mulai paham dan sadar akan gejala alam yang menjadi bencana global, dalam beberapa puluh tahun terakhir ada beberapa kebijakan dan perjanjian sebagai upaya menekan laju global warming antara lain Protocol Montreal yang merupakan perjanjian untuk menekan depresi ozon yang berada di atmosfir dengan membatasi perdagangan Chloro Fluoro Carbon (CFC), gas yang dapat mereduksi ozon sehingga terjadi efek rumah kaca. Selain Protocol Montreal ada juga kebijakan dedt for nature swaps yaitu lembaga pecinta lingkungan di Negara – Negara maju ‘menangani’ atau membayar sebagian utang Negara berkembang dengan syarat Negara tersebut harus melakukan upaya perbaikan lingkungan. Lalu kebijakan yang baru diterapkan beberapa tahun lalu oleh Negara barat khususnya Eropa adalah penerapan ecolabel (Eco Labelling) untuk komoditas yang diperdagangkan secara internasional.

Secara umum, Eco Labelling menuntut bahwa setiap produk dagangan harus telah didasarkan pada kelestarian sumber daya dan ekosistem dari lingkungan hidup. Dimulai dari pengambilan bahan baku (misalnya kayu), pengangkutan bahan baku ke pabrik, proses dalam pabrik, pengangkutan produk pabrik ke konsumen, pemakaian produk dan pembuangan sampahnya (bekas pakai dari produk) secara keseluruhan tidak mencemari lingkungan(akrab lingkungan). Sertifikasi Eco-Labelling di bidang perkayuan adalah suatu cara untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai produk kayu yang dipasarkan kepadanya dalam bentuk suatu sertifikat atau Eco-Labell yang menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal atau dihasilkan dari suatu konsensi hutan yang dikelola secara lestari.

Walaupun memang perlu diakui sertifikasi Eco Labelliing ini bukanlah hal yang murah, ini akan mengakibatkan Usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum terlalu mapan akan tergilas. Sebab Negara di Eropa dan Amerika sudah memasukkan sertifikat Eco Labelling syarat komoditi, terutama kayu, masuk ke negaranya. Namun dampak negative ini masih relatif kecil jika dibandingkan benefit atau manfaat yang dirasakan baik secara ekonomi maupun lingkungan.

Pada sisi ekonomi benefit ini dirasakan oleh UKM yang bersertifikat, khususnya yang memproduksi furniture kayu dan diekspor ke pasar Amerika dan Eropa. Dini Rahim, senior coordinator home furnishing Senada (konsultan yang didanai USAID), ia mengatakan jika UKM Indonesia mengikuti prosedur dan tahapan dalam modul sustainable practises, maka produk furniture made in Indonesia bakal makin diterima pasar global. Apalagi, persaingan furniture di pasar dunia makin ketat. “Kalau mengandalkan desain, mungkin desain dari Italia lebih bagus. Kalau mengandalkan harga murah, mungkin harga dari China lebih murah. Jadi, salah satu cara agar furniture Indonesia mendapatkan hati di konsumen dunia adalah dengan adanya label dan sertifikasi produk,”. Adanya Sertifikat Eco Label akan membentuk kepercayaan pada komoditi kayu yang diekspor adalah komoditi yang ramah lingkungan. Hal tersebut dirasakan betul oleh PT Jawa Murni Lestari, UKM yang bergerak di bidang home furnishing. Selama krisis finansial yang mendera dunia belakangan ini, omzet perusahaan anjlok sampai 20%. Tetapi, karena perusahaan mengantongi sertifikasi, permintaan dari pasar luar negeri terus berdatangan. Walhasil, ketika perusahaan lain kolaps karena gonjang-ganjing ekonomi dunia, mereka masih bertahan. Bahkan, berhasil meraih laba bersih 1,13%.

Pada perspektif Lingkungan, kebijakan Eco label yang mengharuskan komoditi kayu yang diperdagangkan adalah kayu yang mulai dari proses pengambilan bahan baku sampai pemasaran produk dilakukan dengan ramah lingkungan. Bahkan ada beberapa Negara memastikan terlebih dahulu kayu tersebut bukanlah kayu hasil ilegal loging. Sehingga adanya eco label bisa menekan ilegal loging yang cukup merebak di berbagai daerah di tanah air, yang pada kemudian hari bisa kembali meningkatkan jumlah luas hutan yang Indonesia miliki sehingga peran hutan sebagai paru-paru dunia bisa berfungsi optimal dan mengurangi polusi udara yang kian parah akibat industri.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 8.80 out of 5)
Loading...

Lihat Juga

Seminar Nasional Kemasjidan, Masjid di Era Milenial

Figure
Organization