Topic
Home / Berita / Nasional / Kasus Masjid Al-Ikhlas, MUI Sumut Tegaskan sebagai Wakaf

Kasus Masjid Al-Ikhlas, MUI Sumut Tegaskan sebagai Wakaf

Jama'ah eks Masjid Al Ikhlas terpaksa shalat Jum'at di luar. (blogspot.com/fuisumut)

dakwatuna.com – Medan. Masalah Masjid Al-Ikhlas Medan semakin runyam. Ini menyusul keluarnya surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), yang menyatakan masjid yang kini menjadi sengketa itu sebagai wakaf.

Dengan demikian, tindakan Kodam I/Bukit Barisan yang telah menggusur dan menukarguling bangunan masjid itu sebagai tindakan salah sesuai dengan ketentuan Islam.

Kepastian itu dinyatakan MUI Sumut berdasarkan suratnya No C.179/DP-P II/SR/VIII/2011 tanggal 19 Juli 2011 kepada Forum Umat Islam (FUI) Sumut, yang sengaja meminta perlindungan dan fatwa kepada MUI Sumut, sehubungan dengan tindakan perubuhan masjid Al-Ikhlas yang dilakukan Kodam I BB. Surat ditandatangani lengkap oleh Ketua Umum MUI Sumut, Abdullah Syah, dan Sekretaris MUI Sumut, Hasan Bakti Nasution.

Dalam konsideran surat MUI Sumut itu ditegaskan, Masjid Al-Ikhlas adalah wakaf. “Sehingga pada masjid tersebut berlaku fatwa MUI Sumut tanggal 16 Februari 1982, yaitu menjadi wakaf dan tidak bisa diperjualbelikan, kecuali setelah proses hukum wakaf sesusi keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No DJ-II/522 tahun 2010,” tulis surat MUI Sumut itu, sebagaimana disampaikan FUI Sumut kepada Republika, Ahad (24/7) kemarin.

Dengan keluarnya surat MUI Sumut tersebut, semakin memantapkan FUI Sumut untuk memperjuangkan Masjid Al-Ikhlas dibangun kembali. “Ini menambah kekuatan kami untuk mengembalikan masjid Al-Ikhlas sebagaimana sediakala,” kata Affan Lubis, salah seorang aktivis FUI Sumut.

Sebagaimana yang terus diperjuangkan ormas Islam ini, berbagai pengaduan dan gugatan hukum atas dirubuhkannya Masjid Al-Ikhlas sudah dilakukan pada hari-hari ini. Itu terjadi sejak masjid yang berdiri puluhan tahun itu kini sudah rata dengan tanah, menyusul tukar guling yang dilakukan Kodam I BB dengan pihak pengembang. Pihak Kodam I BB merasa berhak atas masjid itu, karena memiliki sertifikat hak pakai atas tanahnya yang menjadi satu kesatuan dengan kantor perhubungan Kodam I BB di Jalan Timur, Medan.

Berbagai pihak sudah mencoba menengahi sengketa antara jamaah dengan Kodam I BB tersebut. Termasuk menyoalnya melalui proses pengadilan. Jamaah yang diwakili FUI Sumut kekeuh meminta agar Masjid Al-Ikhlas dibangun kembali di tempat semula. Tapi pihak Kodam I BB menyatakan tidak mungkin itu dilakukan, kecuali membangun masjid penggantinya di lokasi lain. Belum bisa dipastikan bagaimana akhir penyelesaian dari sengketa ini. (cr01/Nian Poloan/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Seminar Nasional Kemasjidan, Masjid di Era Milenial

Figure
Organization