Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Tegur Penyelenggara Q-film

Pemerintah Tegur Penyelenggara Q-film

Menbudpar, Jero Wacik (Yudi/Primair)

dakwatuna.com – Jakarta. Pemerintah telah menegur penyelenggara Q-Film Festival terkait dugaan pornografi atau perilaku menyimpang dari kebudayaan Indonesia dalam sejumlah adegan film yang diputar dalam festival tersebut.

“(Sudah-red) ditegur oleh Menlu,” kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik ketika ditemui setelah upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di komplek Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, pihaknya harus bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri karena pemutaran film tersebut mendapat dukungan pusat kebudayaan negara asing.

Setelah menegur penyelenggara, ia dapat memastikan sebagian besar film dalam festival itu tidak jadi ditayangkan.

“Saya sudah mengecek, sebagian besar sudah tidak jadi (ditayangkan-red),” katanya.

Menurut dia, film-film yang akan ditayangkan dalam fesival itu belum lulus sensor. Padahal, katanya, semua film yang akan diputar di Indonesia harus melalui tahap sensor oleh Lembaga Sensor Film.

“Itu sudah rumus, bukan tidak boleh. Boleh bikin festival tetapi harus disensor dulu,” katanya.

Ia menjelaskan, aturan yang sama juga diterapkan di beberapa negara. Dia menceritakan, film karya sineas Indonesia tetap harus melalui tahap sensor ketika akan mengikuti festival di Berlin.

Penolakan terhadap Q-Film Festival sebelumnya dilontarkan oleh Front Pembela Islam (FPI).

FPI akhirnya melaporkan pengelola laman Qminity dan panitia Q-Film Festival terkait dugaan pornografi ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

“Qminity dan Q-Film Festival telah menyebarluaskan film yang memiliki unsur pornografi,” kata Kepala Divisi Advokasi (Nahimunkar) FPI, Munarman di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan panitia festival film itu menayangkan film berunsur aksi pornografi seperti tindakan bersenggama yang tidak wajar antarhubungan sejenis.

Ia menambahkan tindakan komunitas homoseksual dan panitia festival film itu melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, melanggar Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, ratusan massa FPI mendatangi Gedung Goethe Institut (GI) Jalan Sam Ratulangi Nomo 9-15, Jakarta, dan mendesak panitia menghentikan kegiatan festival film tersebut.

Festival itu akan menggelar acara di 10 tempat di Jakarta, antara lain Gedung GI, Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus dan Pusat Kebudayaan Prancis.

Panitia berencana menayangkan film berjudul “Bad Boys Cell 425” berdurasi 123 menit yang disutradarai Janusz Mrozowski, dan “Fucking Different Tel Aviv” yang disutradarai warga negara Israel Queer Crossover. (F008*D013/A024)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 9.80 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ada Dakwah di Dalam Film End Game?

Figure
Organization