Topic
Home / Berita / Nasional / Injak Al-Qur’an, Divonis Satu Tahun Penjara

Injak Al-Qur’an, Divonis Satu Tahun Penjara

Abraham Felix Grady (radar-bekasi)

dakwatuna.com – Bekasi. Terdakwa kasus penodaan agama Abraham Felix Grady (16) divonis hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (7/9). Keputusan hakim tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut majelis hakim kasus tersebut yaitu Agus Subekti, Cening Budiana dan Burhanuddin terdakwa terbukti melanggar Pasal 156A huruf A KUHP tentang penodaan agama. Terdakwa berfoto dengan pose menginjak Alquran sambil mengacungkan jari tengahnya, foto itu dimuat di laman resmi Yayasan Santo Bellarminus pada Juni 2010.

Keputusan hakim tersebut mengancam anak kedua dari pasangan Samrick dan Riana Sihombing ini dipenjara salama satu tahun. “Kami tidak mengira dengan keputusan hakim, kami sangat terpukul” ujar ibunda Felix saat dihubungi wartawan melalui sambungan telpon.

Menurut Riana, anaknya lebih banyak diam dan terlihat berat menerima putusan hakim itu. Keluarga terdakwa akan mengajukan banding. Keluarga terdakwa berharap prses hkum selanjutnya bisa meringankan hukuman anaknya.

Pada sidang sebelumnya terdakwa dan keluarga telah meminta maaf kepada MUI maupun umat Islam di Kota Bekasi. Selain itu, terdakwa masih tergolong anak dan masih duduk di bangku sekolah.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Husein Atmaja dan jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan belum melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Sebab keputusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Keluarga terdakwa masih meakukan upaya hukum jadi belum akan kita eksekusi” kata Husein kepada wartawan.

Sedangkan Jaksa Heidi mengaku belum menentukan sikap, apakah mau banding atau tidak. Keputusan akan diambil setelah mendapat salinan putusan dari majelis hakim. “Kita masih pikir-pikir terhadap keputusan hakim,” ujar Heidi. Sementara menurut Ketua Biro Hukum Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, Salih Mangara Sitompul, keputusan hakim itu cukup memuaskan. (irf/c32/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (24 votes, average: 8.46 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization