Topic
Home / Berita / UU Pornografi Cegah Kerusakan Moral

UU Pornografi Cegah Kerusakan Moral

dakwatuna.com – Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak permohonan uji materi UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keberadaan undang-undang ini dinilai sudah cukup baik untuk mencegah kerusakan moral bangsa Indonesia.

“Undang-undang pornografi selamatkan bangsa dari kerusakan moral akibat
pornografi”, ujar Penasehat Hukum MUI Wiwawan Adnan.

Hal ini disampikan Adnan saat menjadi pihak terkait dalam uji materi UU
Pornografi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis
(8/10/2009).

Menurut Adnan, keberadaan Undang-undang tentang pornografi sangat dibutuhkan oleh negeri ini mengingat sudah semakin maraknya aksi-aksi pornografi yang mempengaruhi moral masyarakat Indonesia.

Adnan menolak jika dikatakan kalau Undang-undang ini hanya diperuntukan bagi umat tertentu. “Undang-undang ini sudah memenuhi semua aspirasi dari
berbagai unsur,” tegasnya.

Saat ini sidang di skors 1 jam akan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB
untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah.

Permohonan uji materi dimohonkan oleh sejumlah LSM seperti Gerekan Integrasi Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Majelis Adat Minahasa dan lain-lain.

Pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 UU 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi  bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2),
Pasal 28F serta Pasal 28I ayat (4), ayat (5) UUD 1945. (did/anw/detik)

Redaktur: Ulis Tofa, Lc

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 6.80 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization