Topic
Home / Berita / Pasal Rokok Dihapus di UU Kesehatan

Pasal Rokok Dihapus di UU Kesehatan

Ilustrasi Kandungan Rokok (tuberose.com)
Ilustrasi Kandungan Rokok (tuberose.com)

dakwatuna.com – Jakarta, Korupsi di negara ini tak hanya menjarah uang negara tapi juga 1 ayat di UU Kesehatan. Pasal 113 ayat 2 dihilangkan setelah disahkan pada 14 September 2009. Ayat itu berkaitan dengan rokok.

Demikian disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komnas Perlindungan Anak di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).

“Pada waktu disahkan di paripurna, Pasal 113 UU Kesehatan masih berisi 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus,” ujar anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”

Namun, imbuh Tulus, karena tergesa-gesa dan tidak cermat penghapusan pasal tersebut ternyata tidak diikuti dengan penghapusan penjelasan pasal per pasal.

“Pasal 113 yang sudah berisi 2 ayat ternyata masih tetap memiliki 3 ayat penjelasan pasal. Nah, gobloknya memang di sini,” sindir Tulus.

Karena itu ICW, YLKI TCSC dan Komnas Anak menuntut pada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Kesehatan dan mengembalikan ayat yang dihilangkan sebagaimana aslinya seperti yang disahkan di paripurna.

“Kami berencana akan mengajukan upaya litigasi kalau permintaan ini tidak ada respons. Yaitu laporan pidana ke polisi, gugatan ke pengadilan atau mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kami juga menuntut kepada Badan Kehormatan DPR untuk melakukan pengusutan tuntas kasus korupsi pasal ini,” tegas Tulus.

Sementara mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad mengatakan ada dampak yang signifikan jika pasal yang merupakan inti Pasal 113 itu dihilangkan.

“Kalau ayat 2 masuk, akan ada turunannya yang mengatur zat adiktif. Yang kena dampaknya ya industri rokok yang akan terkena pengaturan. Kalau ini hilang, tidak bisa diatur peredaran rokok,” jelas Kartono. (nwk/nrl/detik)

Redaktur: Ulis Tofa, Lc

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (21 votes, average: 9.57 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

UNICEF: Di Yaman, Satu Anak Meninggal Setiap 10 Detik

Figure
Organization