Topic
Home / Berita / DPR Setujui Perpu Penggunaan Paspor Hijau Bagi Jamaah Haji

DPR Setujui Perpu Penggunaan Paspor Hijau Bagi Jamaah Haji

dakwatuna.com – Jakarta. Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI menyetujui RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam pembahasan tingkat pertama dan selanjutnya dapat disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR RI yang akan dilaksanakan pada 14 September 2009.

Setelah seluruh fraksi membacakan pandangan mini fraksinya, Ketua Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar menyetujui RUU Penyelenggaraan Haji untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna mendatang.

Hasrul Azwar mengingatkan, dengan disetujuinya Perppu Penggunaan Paspor Hijau dalam pelaksanan Ibadah Haji maka diharapkan dapat didukung dengan kemudahan pembuatan paspor.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi ekses dari pembuatan paspor hijau dan tidak menambah warga negara Indonesia yang over stayed di Negara orang, hal ini karena saat ini banyak orang Indonesia di Arab Saudi justru terpaksa tinggal di kolong-kolongn jembatan.

“Kalau tahun lalu dengan menggunakan paspor coklat para jamaah haji tidak bisa ke mana-mana, maka sekarang dengan paspor hijau, otomatis mereka bisa melakukan apa saja dan bisa bepergian ke manapun,” katanya.

Senada dengan Hasrul Azwar, anggota Komisi VIII dari FPKS, Ali Husni beharap, dengan diberlakukannya paspor hijau bagi calon jamaah haji, maka pihaknya berharap proses dan prosedur memperoleh paspor hijau dapat lebih mudah dan tidak memberatkan jamaah haji.

“Kami meminta pemerintah melakukan koordinasi antar-instasi demi kemudahan dan kelancaran pembuatan paspor dan dapat memberikan jaminan dan perilindungan keamanan bagi jamaah haji Indonesia,” katanya.
Sementara itu Menteri Agama Maftuh Basyuni pada kesempatan sama mengharapkan agar DPR dan pemerintah memiliki kesamaan pandangan dan sikap dalam memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa, khususnya umat Islam yang menunaikan ibadah haji.

Menurut Menag, perubahan itu dilakukan Departemen Agama karena adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan pemberian visa haji bagi yang menggunakan paspor international (ordinary pasport), yakni paspor yang memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Standar itu menyangkut spesifikasi teknis berupa kertas, security, print, intaglio dan microtex.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah RI sudah berusaha untuk meyakinkan pemerintah Arab Saudi agar dapat menunda perberlakuan paspor international itu, namun hingga Juli 2009 lalu Arab Saudi belum mengabulkan permohonan tersebut.

Karena itu, tambahnya, untuk memperlancar jalannya prosesi haji tahun ini, pemerintah melalui Perppu Nomor 2 tahun 2009 menetapkan seluruh warga Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa sebagaimana paspor umum. (T.wd/ysoel/kominfo)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 1.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization