Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Makanlah Yang Halal

Makanlah Yang Halal

dakwatuna.com – Allah swt. mewajibkan umat Islam untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik), baik yang bersumber dari jenis makanan hewani maupun jenis lainnya.

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah: 168)

“(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A`raf: 157).

“Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (Al-Maidah: 4)

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (An-Nahl: 114)

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Al-Maidah: 88)

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (Al-Maidah: 96)

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah: 29)

Rasulullah saw. juga berpesan tentang keharusan memperhatikan halal dan haram makanan yang kita konsumsi demi menjaga kesucian diri dan keterkabulan jiwa.

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (Al-Mu’minun: 51), dan berfiman pula, ‘Hai orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.'” (Al-Baqarah: 172)

Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berdebu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, “Ya Tuhan, ya Tuhan….’ –Berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah– Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. Nabi memberikan komentar, “Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya?” (Muslim dari Abu Hurairah)

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (Muslim)

Dalam konteks status hukum, mengkonsumsi suatu makanan, selama tidak ditemukan dalil yang akurat ataupun indikasi kuat yang dapat dikategorisasikan ke dalam salah satu jenis yang diharamkan Allah, maka seharusnya kita kembali kepada hukum asal, yakni halal atau mubah.

Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam menulis, hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-Ashlu fil asya’ al-ibahah). Menurut beliau, hukum asal segala sesuatu yang Allah ciptakan dan manfaatnya adalah halal dalan boleh, kecuali apa yang ditentukan hukum keharamannya secara pasti oleh nash-nash yang shahih dan sharih (accurate texts and clear statements). Maka, jika tidak ada nash seperti itu, hukumnya kembali kepada asalnya, yakni boleh (istishab hukmil ashl). Prinsip inilah yang dipakai Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menentukan hukum segala sesuatu selain ibadah dan akidah (Qawa’id Nuraniyah Fiqhiyah, hal. 112-113).

Kaidah hukum itu berdasarkan ayat-ayat yang jelas (sharih). Firman Allah, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”(Al-Baqarah:29). Demikian pula dalam surat Al-Jatsiyah: 13 dan Luqman: 20. Inilah bentuk rahmat Allah kepada umat manusia dengan berlakunya syariat yang memperluas wilayah halal dan mempersempit wilayah haram, seperti ditegaskan oleh Nabi saw., “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, maka ia adalah halal (hukumnya) dan apa yang Dia haramkan, maka (hukumnya) haram. Sedang apa yang Dia diamkan, maka ia adalah suatu yang dimaafkan. Maka terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” (Hakim dan Bazzar)

Ketika ditanya tentang hukum mentega, keju, dan keledai liar, Rasulullah saw. enggan menjawab satu per satu masalah parsial ini. Namun beliau mengalihkannya kepada kaidah dasar hukum agar mereka dapat cerdas menyimpulkan segala persoalan. Kata beliau, “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya; dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya; dan apa yang Allah diamkan (tidak sebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu.” (Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Bahkan Rasulullah saw. melarang kita mencari-cari alasan untuk mempersoalkan sesuatu yang Allah sengaja diamkan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa hal fardhu, maka jangan kamu abaikan; dan telah menggariskan beberapa batasan, maka jangan kamu langgar; dan telah mengharamkan beberapa hal, maka jangan kamu terjang; serta telah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan, maka jangan kamu permasalahkan.” (Dar Quthni)

Bila kita telusuri berbagai macam kitab fiqh dalam masalah makanan, niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan, kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik (lihat Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol. V hal. 123).

Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang haram (lihat Al-A’raf: 157, An-Nisa’: 29, Al-Maidah: 4, Al-An’am: 119, 145). Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal, kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah). Di antara faktor-faktor dan unsur-unsur kandungan yang dapat mengharamkan makanan di antaranya:

Dipastikan dapat menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik manusia. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195)

Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (Ibnu Majah dan Ahmad.). Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (Bukhari)

Memabukkan, melalaikan, atau menghilangkan ingatan. Yang termasuk kategori ini adalah segala jenis minuman keras, obat-obatan terlarang, candu, narkotika, dan zat adiktif lainnya.

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90)

Rasulullah saw. bersabda, “Segala sesuatu jika banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnyapun haram.” (Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Najis atau terkontaminasi najis. Contohnya babi, darah, anjing, bangkai (selain ikan dan belalang). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait, vol. V/125)

Allah berfirman, “Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-An’am: 145)

Selain itu, di dalam madzhab Syafi’i kita temukan larangan untuk mengkonsumsi makanan berasal dari binatang yang hidup di dua alam (air dan darat).

Bila kita dapati larangan Nabi saw. atas beberapa jenis makanan atau binatang di luar konteks yang dinashkan oleh Al-Qur’an, maka ulama fiqih dan ushul –seperti Imam Asy-Syaukani– mengkategorikan larangan tersebut sebagai larangan makruh, bukan haram. Atau, bila terdapat kesesuaian ‘illat (sebab) hukum pengharaman dalam Al-Qur’an –seperti najis atau indikasi najis, rijs atau fisq yang semuanya digolongkan khabaits kebalikan halal yang identik dengan thoyyibat secara umum– maka hal itu termasuk kategori qiyas (analogi) terhadap larangan Al-Qur’an.

As-Syaukani melihat tidak ada relevansinya pengharaman binatang yang diperintahkan oleh Nabi untuk dibunuh maupun yang dilarang Nabi untuk dibunuh, yang merupakan konsekuensi logis dan kultural, untuk menjadi dalil pengharaman memakannya. Maka, hal itu tidak dapat dijadikan dasar pengharaman. Namun bila binatang yang diperintahkan Nabi untuk membunuhnya maupun yang dilarang untuk membunuhnya termasuk kategori khabaits (najis), maka pengharamannya berdasarkan ayat di atas. Jika tidak mengandung unsur khabaits yang manshus (ditegaskan oleh nash ayat), maka hukumnya kembali kepada hukum asal, yakni halal berdasarkan dalil dan kaidah umum (lihat Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, V/14).

Redaktur:

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (15 votes, average: 7.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization