Topic
Home / Berita / Nasional / Terapkan Perlakuan Berbeda Soal Bendera Merah Putih, Aktifis Persoalkan Sikap Kepolisian

Terapkan Perlakuan Berbeda Soal Bendera Merah Putih, Aktifis Persoalkan Sikap Kepolisian

dakwatuna.com – Jakarta.  Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan terhadap salah seorang peserta aksi pendukung Habib Rizieq Shihab pada saat pemeriksaannya di Mabes Polri yang membubuhkan tanda pada bendera merah putih dinilai terlalu berlebihan. Hal ini diungkapkan oleh Harry Kurniawan, aktifis hukum dan hak asasi manusia.

Menurut Harry, panggilan akrabnya, polisi terlalu jauh mengurusi hal yang remeh temeh dan masih banyak perdebatan. “Masih banyak kerja-kerja kepolisian yang lebih besar dibanding mengurusi hal yang remeh temeh,” kata Harry yang merupakan Sekjend SNH Advocacy Center tersebut.

Persoalan bendera, kata Harry, telah ada aturan yang mengatur, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. “Jadi di Undang-Undang itu, dijelaskan apa yang dimaksud bendera, dimana dan kapan bendera itu dipasang, dan ada ukuran tertentu untuk di lapangan, di ruangan, di mobil kenegaraan, kapal dan sebagainya masing-masing berbeda,” jelas Harry yang juga sebagai advokat.

“Kalau tidak sesuai dengan ukuran tersebut, maka tidak bisa itu dianggap sebagai bendera, hanya sebatas kain merah putih,” sambung Harry.

Harry mencontohkan, banyak kain merah putih yang dibubuhkan tulisan, logo, gambar dan lainnya, salah satunya grup band Metallica yang membubuhkan logo nama bandnya di kain merah putih.

Ia melihat ada tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap masyarakat yang menyuarakan keadilan, tapi seolah membiarkan pelanggar hukum.

Jadi ada pemandangan terbalik, kata Harry, sudah banyak logo dan simbol yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang tapi tidak ada sikap dari pemerintah, justru sebaliknya sibuk menangkapi anak bangsa yang ingin memperjuangkan tegaknya hukum di Indonesia dan ditindaklanjuti persoalan hukumnya.

“Pemerintah gagal paham atas permasalahan yang terjadi, logo dan simbol palu arit yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan dibiarkan, yang mendukung tegaknya kesatuan Indonesia justru diobok-obok,” tandasnya. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Pemuda PUI Tentang Insiden Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Figure
Organization