Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Dana Wakaf, Pembiayaan Murah Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah

Dana Wakaf, Pembiayaan Murah Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

hartadakwatuna.com – Wakaf bukan lagi hal asing yang terdengar dalam terlinga kita. Seolah menjadi gaya hidup, tingkat filantropis masyarakat Indonesia adalah tertinggi di dunia (Penelitian Lembaga Riset Kanada). Manfaat jangka panjang sudah menjadi pertimbangan yang diambil masyarakat yang juga mulai teredukasi mengenai pentingnya wakaf.

Sasaran wakaf terbagi menjadi dua, yakni service provider waqf dan income generating waqf. Social provider waqf adalah jenis wakaf seperti tanah pemakaman, masjid, sekolah, sementara income generating adalah jenis wakaf produktif sepeti kawasan pertokoan, investasi di pasar modal, dan rumah usaha.

Saat ini, wakaf masih terpusat pada service provider waqf saja, sementara jenis wakaf ini memerlukan maintenance cost untuk memelihara keberlangsungan dan fungsi wakaf yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan kombinasi dengan income generating waqf untuk menjaga kualitas fasilitas service provider waqf.

Kebermanfaatan wakaf memang terasa sempit dan stagnan saat potensi yang besar justru tidak memberikan banyak efek, sekedar berdirinya masjid megah, sekolah megah saja tidak cukup dalam memutar roda ekonomi masyarakat.

Akan tetapi bukan berarti income generating waqf sudah optimal dalam perjalanannya. Beberapa bentuk income generating waqf seperti investasi pada logam mulia, uang tunai, obligasi syariah, atau bahkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) telah menjadi instrumen wakaf produktif.

Melalui cash waqf lah, salah satu alternatif wakaf yang bisa dilakukan siapapun dan peruntukkan apapun, skema wakaf ini bisa memutar roda perekonomian lebih berputar. Namun, mari kita lihat, di manakah wakaf tunai ini berputar?

Jika sebagian besar nadzir wakaf (pengelola wakaf) menginvestasikan dana wakafnya di instrumen keuangan di pasar modal, artinya perputaran uang tersebut tidak di tempat yang mungkin lebih membutuhkan. Return yang dihasilkan bisa saja menjadi sumber pemberdayaan aset wakaf. Risiko yang timbul dari transaksi ini juga relatif rendah.

Bagaimana jika wakaf tunai ini kemudian dialihkan untuk pembiayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)?

Menjadi masalah klasik manakala industri mikro dan menemui kebuntuan atas sumber pembiayaan bagi usaha mereka. Kecilnya skala usaha membuat akses atas institusi keuangan formal menjadi terbatas. Inilah fenomena ‘bayi’ yang lahir kapitalisme. Saat dana-dana terpusat di kaum pemilik modal dan menghasilkan pengembalian tak wajar juga bagi para kapitalis.

Optimalisasi wakaf tunai ke sektor riil adalah salah satu solusi sulitnya sumber pembiayaan UMKM. Dana wakaf yang tidak menuntut pengembalian dan hanya perlu dipertahankan nilai abadinya memungkinkan pembiayaan qardul hasan (pinjaman kebaikan tanpa margin). Sebagai contoh, UMKM memerlukan dana Rp 10 juta untuk modal awal usahanya, lalu dengan akad qardul hasan, UMKM tersebut bisa mendapatkan pembiayaan tanpa bunga hanya dengan mengembalikan pokok pinjaman mengingat akad yang digunakan adalah akan tolong menolong).

Kasus lain adalah ketika memang diperlukan margin dari dana wakaf tersebut, maka yang disepakati adalah nilai rate margin yang tidak terlalu besar karena dana wakaf dengan unsur filantropis yang tinggi tidak menjadikan return yang tinggi sebagai indikator keberhasilan sebuah wakaf, melainkan maslahah.

Akan tetapi, tidak mudah wakaf tunai tersebut bisa dialihkan ke sektor riil. Saat ini nadzhir ataupun manajer investasi dana wakaf berlaku risk averse atas wakaf tunai di sektor riil. Risiko yang dihadapi atas gagal bayar maupun behavior pelaku UMKM yang tidak bisa ditebak menjadi salah satu pertimbangan besar. Namun, kita tahu prinsip high risk high return. Manakala risiko suatu penyaluran wakaf tunai terhitung besar untuk sebuah sektor riil, ada return besar yang mungkin tidak bisa diukur secara kuantitatif, yaitu falah.

Wallahu’alam.

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia; Departemen Nasional Riset Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam 2014/2015; Peserta Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri Angkatan 7 2014-2016.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization