Topic
Home / Berita / Daerah / Peringatan Keras Buya Yahya kepada Jamaah yang Ikut Shalat Tarawih Kilat

Peringatan Keras Buya Yahya kepada Jamaah yang Ikut Shalat Tarawih Kilat

Ilustrasi jamaah shalat tarawih cepat. (buyayahya.org)
Ilustrasi jamaah shalat tarawih cepat. (buyayahya.org)

dakwatuna.com – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan sebuah video yang tersebar di sosial media baik di laman berbagi video Youtube atau di whatsapp/Blackberry Messenger (BBM), yang memperlihatkan rekaman amatir jamaah shalat tarawih dengan gerakan yang cepat. Kurang dari 10 menit jamaah tersebut sudah mampu meyelesaikan 20 rakaat shalat sunnah tarawih dan 3 rakaat shalat sunnah witir.

Menanggapi hal itu, pengasuh Pondok Pesantren dan Majelis Al-Bahjah, Buya Yahya menyatakan peringatan keras bagi imam tarawih yang memimpin shalat tarawih dengan cepat itu, khususnya dalam membaca Alquran.

“Ada hal yang amat perlu untuk diperhatikan dalam shalat tarawih, yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan shalat tarawih serta berbangga diri ketika shalat tarawih selesai terlebih dahulu,” kata Buya Yahya, seperti yang dikutip dari buyayahya.org, Senin (29/6).

Sehingga, lanjut Buya Yahya, tidak jarang karena terlalu cepat dalam menunaikan shalat tarawih, akibatnya ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan ruku’, i’tidal dan sujud dengan thuma’ninah atau karena membaca surat Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu huruf atau menggabungkan dua huruf menjadi satu.

“Dengan begitu shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali capek dan dosa,” tuturnya.

Hal ini, jelas Buya Yahya, telah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran halaman 89.

“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.

Maka dari itu, tegas Buya Yahya, haram bagi orang yang mengikuti imam shalat tarawih yang membaca Alquran dengan bacaan terburu-buru hingga menghilangkan huruf atau salah harakat Alquran yang dibacanya.

Sebagaimana yang dilansir nu.or.id, Senin (22/6) lalu, shalat tarawih kilat di Pesantren Mambaul Hikam Mantenan, Udanawu, Blitar itu hampir 75 persennya adalah muda dan mudi. Mereka datang dari wilayah Kediri, Blitar, dan Tulungagung.

Pelaksanaan shalat Tarawih secara kilat itu sudah berlangsung secara turun-temurun dari generasi ke generasi, yakni mulai pesantren tersebut didirikan oleh KH Abdul Ghofur sekitar 160 tahun lalu.

“Saya ini hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh para sesepuh. Kami tidak berani mengubahnya,” kata salah seorang pengasuh pesantren Mambaul Hikam KH Diya’uddin Az-Zamzami, seperti yang dilansir NU Online, Senin (22/6) lalu.

Menurut Gus Diya’ yang juga anggota Jamiyah Ahlith thoriqoh Al-Mu’tabaroh Annahdliyah (Jatman) itu, shalat secepat itu bisa dilakukan karena sang imam tarawih hanya mengerjakan doa yang wajib-wajib, misalnya niat, takbirotul ihram, baca Fatihah plus ayat pendek Al-Qur’an hingga salam.

“Doa ruku’, kita singkat cukup ‘Subhanallah. Lainnya hanya Allah-Allah saja. Tahiyat akhir juga hanya sampai bacaan shalawat untuk nabi Muhammad kemudian salam,” tandas Gus Diya’ yang juga salah seorang Mursyid Thoriqoh Naqshobandiyah Kholidiyah. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization