Topic
Home / Berita / Nasional / Penulis Buku ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ Mengaku Salah, KPAI: Proses Hukum Tetap Lanjut

Penulis Buku ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ Mengaku Salah, KPAI: Proses Hukum Tetap Lanjut

Toge Aprilianto (kanan) penulis buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran'. (detiknews.com)
Toge Aprilianto (kanan) penulis buku ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’. (detiknews.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Penulis buku ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ Toge Aprilianto mengaku bersalah dan meminta maaf. Namun, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Saleh menegaskan, proses hukum harus terus berlanjut.

Asrorun mengatakan beredarnya buku yang ditulis Toge menjadi peringatan terkait ancaman bahaya yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

“Proses hukum tetap jalan, lanjut. Kita akan menyarankan agar diperiksa. Tidak terlalu lama lagi penyidik dari Polri akan ke sini, atau kita yang akan ke sana,” kata Asrorun di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).

Peredaran buku ini menurutnya sudah meresahkan masyarakat. Sebab muncul polemik karena beredarnya buku. Buku ini punya rapor merah karena mengarahkan pembaca untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

Buku ini juga dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan anak, UU Pornografi, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu kan tidak hanya satu-dua orang yang resah, tapi lembaha DPR juga menyikapi, DPD juga resah. Menyuruh menampikan ML di luar nikah itu di luar kelaziman. Ini titik krusialnya,” sebutnya.

Asrorun berharap kasus Toge ini juga menjadi pembelajaran bagi penulis lain yang tulisannya bersegmentasi anak-anak agar lebih bertanggung jawab menyampaikan bahasa tulisan. Dia tidak ingin buku yang seharusnya menjadi alat pencerdas justru disalahgunakan

“Penulis memiliki tanggung jawab sosial, untuk menyampaikan hal-hal yang berkesesuain dalam prinsip umum di masyarakat. Bisa berfungsi sebagai pencerdas, dia juga bisa menjadi penyesat. Ini sangat penting harus dilihat,” tuturnya.

Asrorun juga berharap ke depannya agar peredaran buku bisa lebih teratur dan tidak bebas seperti saat ini. Dia mengkritisi di era Reformasi justru peredaran buku tidak terkontrol sehingga terlalu bebas.

Menurutnya diperlukan regulator yang bisa mengatur soal peredaran buku. Pasalnya di bidang penyiaran, pers, serta ITE sudah ada regulasi yang mengatur, namun tidak demikian untuk urusan buku.

“Perlu regulator perbukuan kita. Sekarang ini siapa saja bisa menulis buku, bisa menyebarkan, bisa mendistrubusikan tanpa terkontrol. Makanya kaca dari kasus ini bisa dijadikan referensi bagi pemegang kebijakan yaitu eksekutif presiden untuk regulasi ini,” sebutnya.

Sebelumnya, KPAI juga melaporkan penulis dan penerbit buku ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ Toge Aprililianto ke Bareskrim Polri. Buku setebal 218 halaman itu dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

“Buku itu bertentangan dengan norma kesusilaan, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE,” ujar Asrorun di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2). (detik/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Dukung Aksi 112, Forjim: Stop Kriminalisasi Ulama

Figure
Organization