dakwatuna.com – Kairo. Lembaga monitor HAM dan kebebasan di Mesir mengungkapkan besarnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan kudeta selama bulan Agustus terakhir. Seperti diberitakan Memo Islam, Jumat (5/9/2014) hari ini, sebanyak 20 orang penentang kudeta militer mendapatkan hukuman mati sepanjang bulan Agustus. Selain itu terdapat vonis penjara selama 2595 tahun 66 bulan dijatuhkan kepada 161 orang lainnya.
Dalam keterangannya, lembaga monitor HAM juga menyatakan, “Sepanjang bulan Agustus, pengadilan-pengadilan kudeta memproses 26 kasus. Semuanya terkait dengan para tahanan politik. Dalam persidangan itu, 268 orang di antara 3 orang wanita dijatuhi vonis. 20 orang mendapatkan hukuman mati. Sedangkan 161 orang mendapatkan hukuman penjara dengan total vonis 2595 tahun 66 bulan.”
Adapun terdakwa yang mendapatkan vonis bebas, jumlahnya 87 orang. Ada juga satu vonis mati yang dibatalkan, yaitu yang telah dijatuhkan pengadilan Alminya kepada seorang anak kecil.
Selain vonis mati dan penjara, terdapat juga vonis denda. Total denda yang dijatuhkan mencapai 846 ribu Pound Mesir (Rp 1.4 miliar). (msa/dakwatuna)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: