Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Presiden Mursi: Saya Merupakan Presiden Sah Negara Ini, Dan Pengadilan Ini Ilegal

Presiden Mursi: Saya Merupakan Presiden Sah Negara Ini, Dan Pengadilan Ini Ilegal

Presiden Mursi ketika sampai di tempat persidangan pada November 2013 (islammemo)
Presiden Mursi ketika sampai di tempat persidangan pada November 2013 (islammemo)

dakwatuna.com – Kairo.  Presiden Muhammad Mursi menghadiri persidangan di kompleks Akademi Kepolisian di Kairo, Selasa (28/1).  Ini merupakan persidangan kedua bagi tokoh Ikhwanul Muslimin itu setelah sebelumnya dia pernah dihadapkan ke pengadilan pada November 2013.

Saat itu, persidangan berjalan ricuh karena Mursi tak mengakui legitimasi pemerintah dan pengadilan. Untuk mencegah keributan serupa, pengadilan, Selasa,  menaruhnya di ruang kaca tertutup, kedap suara.  Mursi tak bisa mengeluarkan pendapatnya secara bebas, kecuali memperoleh izin dari hakim.

Namun Ahram melaporkan, Mursi yang mengenakan baju tahanan berwarna putih menolak ditempatkan di kurungan kaca tersebut. Sesi pertama dimulai dengan posisi Mursi berada di kurungan biasa.

Di hadapan pengadilan, Mursi mengatakan, dia diterbangkan menuju lokasi persidangan pada Senin (27/1), pukul 19.00 malam. Mursi menegaskan, dia adalah tahanan politik, bukan narapidana pada umumnya.

“Saya merupakan presiden sah negara ini,” ujarnya, Selasa (28/1). “Dan pengadilan ini ilegal.” Para terdakwa lain yang juga merupakan pendukung Mursi lalu menyerukan agar militer turun. “Turunlah bersama kekuasaan militer,” kata mereka.

Mursi yang disebut sebagai tergugat sempat bertanya kepada hakim. “Siapa Anda? Apakah Anda tahu siapa saya.” Hakim lalu menjawab, “Saya merupakan kepala pengadilan kriminal.”

MENA melaporkan, Mursi diterbangkan dengan menggunakan helikopter dari Penjara Borg al-Arab di Alexandria. Penjagaan ketat dilakukan aparat di sekitar pengadilan. Polisi melemparkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa pendukung Mursi di Ibu Kota Kairo, sebelum pengadilan dimulai.

Pada persidangan  kali ini Mursi didakwa atas keterlibatannya dalam  konspirasi pembobolan penjara Wadi el-Natroun ketika revolusi berlangsung, 2011.  Persekongkolan itu melibatkan kelompok Syiah Lebanon Hizbullah dan kelompok Hamas Palestina.

Penyerbuan itu menyebabkan lebih dari 20 ribu tahanan melenggang bebas, termasuk Mursi.  Dalam kasus ini, dia dituntut bersama 130 terdakwa lainnya. Kasus keributan di penjara ini merupakan satu dari empat dakwaan yang dijatuhkan kepada presiden Mursi. Sebelumnya, Mursi juga dituduh memprovokasi massa pendukung untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap oposisi saat dia memimpin.

Kasus ini telah ditunda dua kali. Terakhir ditangguhkan pada 8 Januari lalu karena helikopter yang membawa Mursi tak bisa diterbangkan lantaran cuaca buruk. Kasus tersebut sedianya akan digelar pada Sabtu ini.
Selain itu, Mursi pun didakwa telah menghina pengadilan dan berkonspirasi dengan organisasi asing, yakni kelompok Hamas dan Hizbullah dalam menyebarkan aksi teror di Mesir. Jika terbukti bersalah Mursi dapat dijatuhkan hukuman mati.

Mursi digulingkan militer pada 3 Juli 2013. Sejak saat itu, operasi pemberantasan terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin dilakukan. Satu persatu petinggi dan anggota  Ikhwanul Muslimin ditahan. Pemerintah memasukkan IM sebagai organisasi teroris.

Menteri Pertahanan Jenderal Abdul Fattah al-Sisi  yang merupakan salah satu tokoh utama penggulingan Mursi kini berpeluang kuat dalam pemilihan presiden April mendatang. Militer pada Senin (27/1), secara resmi memberikan dukungannya kepada Sisi untuk memimpin Mesir. Sisi sebelumnya menyatakan, akan maju menjadi presiden seandainya mendapat dukung dari kesatuannya dan masyarakat. (rol/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization