dakwatuna.com – Manado. Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakann, kasus hukum yang melibatkan mnatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrun harus dilakukan profesional dan adil.
“Saya berharap proses hukumnya adil. Kalau cukup bukti silakan dipidana, kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan,” kata Yusril, yang juga pakar Hukum Tata Negara ini, Sabtu (11/1) di Manado.
Yusril menegaskan, pengadilan hendaknya tidak dijadikan tempat untuk menghukum orang. Tetapi harus dijadikan tempat untuk menegakkan keadilan.
“Jadi saya tetap berharap agar (kasus Anas) diproses secara berkeadilan dan obyektif,” harap Yusril.
Sebelumnya Ketua Umum PBB MS Kaban meminta KPK bertindak adil dalam menegakkan hukum. Menurutnya, dalam kasus Hambalang, selain nama Anas, nama Edhy Bhaskoro alias Ibas juga disebut dalam kesaksian, baik di KPK maupun di persidangan.
Kaban menegaskan, meskipun Ibas adalah putra Presiden namun di mata hukum status keduanya tidaklah berbeda.
“Walau Ibas anak Presiden tidak ada keistimewaan di hadapan hukum,” kata Mantan Menteri Kehutanan ini seperti dikutip dari laman mabespbb.
Lebih lanjut Kaban menyatakan, selama ini SBY menunjukkan komitmen yang baik dalam penegakan hukum. Menteri-Menterinya yang terlibat kasus hukum rela dicopot.
“Bahkan besannya pun diikhlaskan untuk diadili,” kata dia.
Karenanya dalam penegakan hukum, SBY juga harus bersikap yang sama meskipun terhadap anak sendiri.
Kaban membandingkan dengan mantan penguasa Orde Baru Soeharto yang merelakan anaknya, Hutomo Mandala Putra menjalani pengadilan karena terlibat kasus hukum. (tajuk/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: