dakwatuna.com – Walikota Bandung Ridwal Kamil kembali membuat terobosan. Keluhan-keluhan warga kota Bandung mengenai kurangnya sarana peribadatan di pusat perbelanjaan dan supermarket, ditindaklanjuti dengan surat edaran Walikota Bandung.
Dalam surat edaran yang juga diunggah di akun Facebook Ridwan Kamil Jum’at kemarin (22/11/2013) tersebut, Ridwal Kamil mewajibkan setiap pusat perbelanjaan dan supermarket harus dilengkapi dengan sarana peribadatan.
“Sejalan dengan upaya peningkatan kenyamanan sekaligus pemberian kemudahan dalam pelaksanaan ibadah bagi para pengunjung, kiranya setiap pusat perbelanjaan dan supermarket harus dilengkapi dengan sarana peribadatan”, demikian seperti dikutip dari Surat Edaran Walikota Bandung untuk seluruh pusat perbelanjaan dan supermarket di Bandung.
Salah satu ketentuan pembangunan sarana peribadatan tersebut adalah agar dibangun secara memadai dan proporsional serta terjaga kebersihan dan kerapihannya.
Berikut ini surat edaran selengkapnya yang diunggah Ridwan Kamil dalam akun Facebooknya:
(dakwatuna/hdn)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: