Topic
Home / Berita / Nasional / Zakat Karyawan Minim Karena Kurangnya Pemahaman dan Kesadaran

Zakat Karyawan Minim Karena Kurangnya Pemahaman dan Kesadaran

Oleh Amri Amrullah

Banyak mustahiq naik kelas jadi muzakki

zakatdakwatuna.com – Jakarta. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cenderung stabil telah menambah jumlah kelas menengah yang cukup besar. Sebagian besar kelas menengah itu tumbuh dari ekonomi pekerja atau karyawan perusahaan.

Namun, besarnya potensi ekonomi para pekerja atau karyawan ini belum sebanding dengan capaian zakat yang dikeluarkan oleh karyawan.

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama (Kemenag) Hamka dalam Seminar Zakat, Produktivitas Perusahaan Melalui Karyawan Religius di Jakarta, Kamis (30/5).

Menurut Hamka, potensi zakat penghasilan di Indonesia cukup besar. Potensi yang besar itu sebagian besar bersumber dari zakat karyawan yang saat ini capaian perolehannya masih belum optimal.

“Peningkatan upah minimum regional (UMR) memungkinkan adanya kenaikan kelas menengah karyawan. Banyak karyawan yang sebelumnya masuk dalam mustahiq (penerima zakat), kini naik kelas menjadi muzakki (pembayar zakat),” ujar Hamka.

Beberapa unit pengumpul zakat (UPZ) perusahaan pun sudah berupaya mengumpulkan perolehan zakat penghasilan karyawan ini.

Tapi, permasalahannya, kata Hamka, karyawan muzakki ini belum memiliki pemahaman dan kesadaran pentingnya membayar zakat. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pemahaman yang benar akan pentingnya membayar zakat.

Deputi Direktur Zakat Dompet Dhuafa (DD) Ahmad Shonhaji menyadari masih lemahnya pengumpulan zakat penghasilan karyawan di perusahaan-perusahaan.

Hal ini, kata dia, karena banyak manajemen perusahaan yang belum memberikan kewajiban zakat terhadap karyawannya.

Karena itu, Shonhaji berharap, bagaimana perusahaan memiliki kesadaran dan mau bekerja sama dengan lembaga-lembaga zakat.

“Syukur-syukur jika perusahaan-perusahaan yang memiliki lembaga atau badan dakwah ini mau bekerja sama. Potensi kerja sama itu masih ada, perlu komunikasi dengan lembaga dakwah mereka,” ujarnya.

 

Saat ini, Shonhaji melanjutkan, beberapa perusahaan memang sudah memiliki kesadaran terkait pembayaran zakat karyawan mereka.

Ia mencontohkan, ada beberapa perusahaan swasta berskala nasional yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan yang sudah mulai menjajaki kerja sama pengelolaan zakat profesi dari karyawannya yang Muslim.

Ia berharap ini bisa menjadi momentum bagi perusahaan lain yang belum memiliki unit pengumpul zakat untuk bekerja sama dengan lembaga pengumpul zakat.

Walaupun tidak semua perusahaan memiliki manajemen dan karyawan Muslim, minimal kerja sama ini dapat membantu penyaluran zakat karyawannya.

Sonhaji mengungkapkan, capaian DD khusus untuk zakat karyawan saat ini baru lima persen dari capaian hampir Rp 200 miliar zakat profesi.

Jumlah itu, kata dia, bisa dioptimalkan sampai 20 persen. Dengan catatan, bila manajemen perusahaan bisa disadarkan akan pentingnya membayar zakat.

Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Fuad Nasar mengungkapkan, secara nasional total perolehan zakat Baznas mencapai Rp 2,2 triliun. Dari capaian total itu, persentase capaian zakat karyawan masih kecil, yakni di bawah lima persen.

“Bila melihat UPZ-UPZ di beberapa perusahaan, memang masih kecil. Tapi, kita targetkan bisa dioptimalkan dari tahun ke tahun hingga mencapai 10 persen,” kata Fuad.

Laporan penerimaan zakat, infak, dan sedekah Baznas secara nasional pada 2012 sekitar Rp 2,2 triliun. Jumlah tersebut dihimpun oleh Baznas pusat, Baznas provinsi, Baznas kabupaten dan kota, serta lembaga amil zakat (LAZ).

Ada pertambahan jumlah muzakki yang membayar zakat melalui Baznas sepanjang 2012, yakni mencapai 15,2 persen dibanding 2011 yang berjumlah 15.171 muzakki. (dz/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sistem Akuntansi Syariah di Perusahaan

Figure
Organization