Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Sistem Akuntansi Syariah di Perusahaan

Sistem Akuntansi Syariah di Perusahaan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

 

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Laporan keuangan suatu perusahaan merupakan laporan yang disusun bertujuan menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja perusahan, sampai pada perubahan posisi keuangan perusahaan. Laporan ini berguna dalam menyediakan informasi saat ini dan proyeksi di masa depan yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan. Pertimbangan tersebut yang nantinya akan memengaruhi keputusan yang akan diambil terkait dengan rencana-rencana strategik perusahaan atau suatu badan bisnis.

Karena sifatnya sebagai bentuk pertanggung jawaban baik kepada stakeholder maupun shareholder, laporan ini disusun sedemikian rupa sehingga memuat banyak informasi yang terdiri dari laporan laba rugi (L/R), laporan perubahan modal, neraca, dan juga laporan arus kas.

Selain memuat informasi yang disebutkan, laporan keuangan juga harus disusun dengan memperhatikan berbagai unsur yang wajib termuat, antara lain: aset, liabilitas, informasi pemegang saham, dan saham pemilik. Aset diketahui sebagai pembuat aliran kas positif. Liabilitas dikenal sebagai kewajiban berjalan yang gunanya memindahkan aset atau menyediakan jasa bagi pihak lain. Informasi pemegang saham memuat informasi mengenai dana yang diterima dari investor untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Tujuan Laporan Keuangan Konvensional

Menurut M. Sadeli (2002), laporan keuangan memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Menyediakan informasi yang reliabel tentang kekayaan dan kewajiban yang dimiliki perusahaan atau badan usaha.
  2. Menyajikan informasi yang bisa digunakan secara handal tentang adanya perubahan kekayaan perusahaan sebagai hasil kegiatan usaha yang dilakukan.
  3. Memuat dan menyajikan informasi tentang adanya perubahan kekayaan yang asalnya bukan dari kegiatan utama perusahaan.
  4. Memuat dan menyajikan informasi yang bisa diandalkan para penggunanya guna memproyeksi kemampuan perusahaan dalam mendapatkan keuntungan.
  5. Menyediakan informasi-informasi lain yang relevan dengan kebutuhan pemiliknya.

Laporan Keuangan Syariah

Sebelum kita bahas mengenai Laporan keuangan Syariah, kita bahas terlebih dahulu bahwa Islam telah memerintahkan kita mengenai akutansi dan laporan keuangan.

Akuntansi sendiri di dalam Islam banyak disebut di Alquran. Di antara ayat-ayat yang menyebutkan mengenai akuntansi yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.

Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.

Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.

Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 282)

Dari ayat di atas jelas disebut masalah pencatatan dalam suatu transaksi yang mana itu merupakan dasar akutansi.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An-Nisa’: 58)

Ayat di atas memang tidak secara langsung menyebut masalah akuntansi, namun kita diperintah menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan juga adil. Ini adalah sifat yang harus ada dari seorang akuntan, yaitu mencatat suatu transaksi sesuai posisinya.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An-Nahl: 90)

Hampir mirip dengan ayat sebelumnya di atas, jadi harus berbuat adil dan kebaikan. Sifat yang harus ada dalam prinsip akuntansi.

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (Al-Muthaffifin: 1-3)

Ayat di atas memerintahkan kita dilarang untuk berbuat curang. Curang ini sangat dilarang dalam akuntansi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa’:29)

Ayat ini menjelaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Etika dalam akuntansi syariah melarang seorang akuntan untuk mengambil atau mengakui suatu aset pihak lain tanpa melalui transaksi yang sah seperti jual-beli.

Dari ayat-ayat di atas, makin yakinlah kita bahwa Islam mengenal akuntansi dan bahkan diperintahkan untuk menerapkan akuntansi sesuai hokum Islam.

Sistem akuntansi syariah kini makin banyak dipakai sebagai metode untuk perhitungan dan analisa data akuntansi utk laporan keuangan perusahaan dan bisnis. Sistem ini menjadi alternatif bagi perusahaan yang ingin menerapkan dasar nilai nilai Islam dibandingkan dengan sistem konvensional yang mengadopsi sistem barat. Secara umum akuntansi syariah dapat diartikan sebagai identifikasi transaksi yang akan digunakan dalam pengambilan keputusan para pengguna laporan keuangan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dari agama Islam.

Pada awal sistem akuntansi syariah ini terdapat berbagai kritikan dan keraguan apakah metode yang digunakan cocok untuk menggantikan akuntansi konvensional. Namun lambat laun seiring banyaknya permintaan dan makin sadarnya orang untu kembali ke Islam secara utuh, akuntansi syariah mulai diterima sebagai metode alternatif dalam penganalisaan data transaksi perusahaan. Salah satu kelebihan akuntansi syariah adalah ia bisa mencakup bisnis yang lebih kecil misalnya UMKM dan tidak bersifat kapitalis seperti akuntansi konvensional.

Makin banyaknya peminat untuk penggunaan system akutansi Syariah, maka perlu adanaya standard akutansi Syariah internasional. Pada tahun 1990 , berdiri badan internsional bernama AAOIFI, yaitu accounting and auditing organization of Islamic Financial Institution yang mempunyai tujuan utama menambah keyakinan para pengguna laporan keuangan Syariah. Badan ini mengembangkan dan menyebarkan masalah akutansi, audit, pemerintah dan kode etik yang ada kaitannya dengan aktivitas Lembaga keuangan Islam. Selain itu juga mengharmoniskan kebijakan dan prosedur akuntasi yang dipakai lembaga keuangan Islam dengan pengembangan standard. Dan juga meningkatkan kualitas dan keseragaman praktek audit dan pemerintah terkait Lembaga keuangan Islam.

Tujuan dari laporan keuangan syariah ini antara lain untuk meningkatkan ketaatan penggunanya terhadap prinsip syariah pada transaksi-transaksi serta kegiatan utama usaha mereka; memberikan informasi tentang kepatuhan entitas pada prinsip syariah termasuk informasi tentang aset, kewajiban, pemasukan, serta beban yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah; menyediakan informasi sebagai bahan pertimbangan evaluasi pemenuhan tanggung jawab suatu badan bisnis berbasis syariah terhadap amanah untuk menghimpun dan mengamankan dana sampai dengan menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak; serta memberikan informasi terkait tingkat keuntungan yang diperoleh oleh investor.

Kalau dilihat dari penjabaran di atas, tujuan laporan keuangan syariah bisa dibedakan menjadi 3 bagian yaitu:

  1. Menyediakan Informasi Keuangan

Jelas sebagai fungsi laporan keuangan. Dari informasi keuangan yang dihasilkan pada laporan keuangan syariah, penggunanya bisa melihat kinerja perusahaan yang mungkin menjadi pertimbangan untuk pengambilan keputusan seperti investasi, ekspansi, dan lain-lain.

  1. Menyediakan Informasi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah

Dengan melihat laporan keuangan syariah, penggunanya bisa melihat apakah entitas terkait sudah melaksanakan kegiatan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi basis usaha. Tujuan satu ini biasanya menjadi tujuan Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan pengawasan terhadap entitas berbasis syariah.

  1. Menyediakan Informasi tentang Pemenuhan CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial juga menjadi kewajiban entitas dalam menjalankan kegiatan utama mereka. Basis syariah juga mengatur bagaimana entitas harus merancang dan menjalankan program tanggung jawab sosial yang dilaporkan pada laporan keuangan berbasis syariah.

Perbedaan laporan keuangan konvensional dan syariah

Di akuntansi dan laporan keuangan secara syariah, ada hal yang membedakan dengan sistem laporan keuangan konvensional. Beberapa hal yang menjadi poin-poin perbedaan antara laporan keuangan syariah dan konvensional akan dijabarkan sebagai berikut.

  1. Sudut Pelaporan

Dari segi pelaporannya, laporan keuangan konvensional memuat lebih sedikit unsur-unsur laporan keuangan. Unsur laporan keuangan konvensional terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan pada laporan keuangan syariah, unsur-unsur yang termuat antara lain neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terkait, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dana dan penggunaan dana zakat, serta laporan dan penggunaan dana kebaikan.

  1. Akad dan Legalitas

Istilah akad dikenal sebagai kesepakatan kedua belah pihak terkait untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing. Syarat dan ketentuannya jelas sudah disepakati dari awal secara rinci dan spesifik sehingga ketika salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya maka ia wajib menerima sanksi seperti yang sudah disepakati. Ketentuan akad tersebut teridiri dari rukun dan syarat. Rukun menyangkut unsur-unsur fisik seperti penjual, pembeli, barang, serta harga. Sementara syarat yang diwajibkan antara lain: barang dan jasa wajib halal, harga barang atau jasa harus jelas, tempat penyerahan yang jelas,serta barang yang ditransaksikan wajib sepenuhnya dalam kepemilikan.

  1. Organisasi

Dilihat dari segi organisasi, kehadiran Dewan Pengawas Syariah atau DPS menjadi faktor pembeda antara perusahaan berbasis syariah dengan perusahaan konvensional. Kehadiran DPS yang terdiri dari minimal 3 orang propesi ahli hukum Islam ini bertanggung jawab dalam memberikan fatwa agama dan mengawasinya bersama dengan Dewan Komisaris perusahaan yang menggunakan basis syariah. Sedangkan dalam perusahaan konvensional tidak dikenal adanya DPS maupun aturan-aturan yang merupakan bagian dari tanggung jawab DPS itu.

  1. Penyelesaian Sengketa

Adanya masalah akan diselesaikan secara berbeda oleh perusahaan dengan basis konvensional serta basis syariah. Pada perusahaan berbasis syariah, adanya masalah akan diselesaikan dengan aturan dan hukum syariah. Berbeda halnya dengan perusahaan konvensional yang memilih menyelesaikan perkaranya di pengadilan negeri. Lembaga yang mengatur hukum syariah di Indonesia ini adalah Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI.

  1. Usaha yang Dibiayai

Ada paradigma berbeda yang membedakan usaha konvensional dengan usaha berbasis syariah. Usaha berbasis syariah akan menggunakan paradigma tersendiri yang mana menekankan kepercayaan bahwa setiap aktivitas manusianya memiliki nilai akuntabilitas dan ilahiah yang menempatkan akhlak serta perangkat syariah sebagai parameter baik dan buruknya suatu aktivitas usaha. Berbeda halnya dengan perusahaan konvensional yang tidak mengenal hal semacam ini sebagai dasar pelaksanaan aktivitas bisnis mereka.

Prinsip dan Kelebihan Akuntansi Syariah

Menggunakan sistem mudharabah atau bagi hasil

Prinsip akuntansi syariah yang pertama adalah dengan menggunakan sistem bagi hasil dan penanggungan resiko bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat. Misalnya dalam sebuah perdagangan si A adalah penyedia modal sementara si B adalah pengelolalanya. Atau bisa juga A dan B sama-sama menanamkan modal dalam jumlah yang berbeda, lalu dibuat kesepakatan penanggungan resiko secara bersama dan bagi hasil keuntungan antar pemilik modal sesuai dengan kesepatakan tersebut.

Transaksi menggunakan prinsip jual beli murabahah

Kelebihan akuntansi syariah selanjutnya adalah metode ini menerapkan sistem jual beli yang sesuai dengan ketentuan agama Islam seperti dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Dalam penerapan modern, misalnya untuk transaksi antara bank dan nasabah yang ingin mengajukan kredit pembelian rumah atau KPR. Nasabah yang ingin membeli rumah mengajukan kredit ke bank yang kemudian bank akan membayar rumah tersebut dan diberikan kepada nasabah. Nasabah kemudian membayar kembali ke bank dalam bentuk cicilan dengan besar keuntungan bank yang telah disepakati oleh kedua pihak, bukan hanya ditentukan secara sepihak.

Tidak mengandung unsur riba

Konsep syariah dalam lingkungan finansial dikenal sebagai konsep yang tidak mengambil riba atau mengambil keuntungan yang tidak sebanding dengan nilai barang yang ditransaksikan. Begitu juga dengan akuntansi syariah yang dalam penyajian laporannya tidak hanya menggunakan konsep time value of money dan dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat bagus dan memenuhi kebutuhan di mata para investor atau stakeholder lainnya. Akuntansi syariah menunjukkan bahwa transaksi bisnis juga bisa mengandung nilai-nilai moral dan norma yang kini semakin pudar sehingga hanya memberikan keuntungan pada satu pihak.

Mengandung unsur tenggang rasa atau zakat

Lingkungan adalah faktor yang penting dalam menentukan sebuah rumusan teori termasuk teori akuntansi. Akuntansi konvensional adalah teori rumusan yang dibentuk oleh akuntan negara-negara Barat yang mengusung paham kapitalis sehingga teori akuntansi yang dilahirkan akan pro kapitalis. Sedangkan akuntansi syariah adalah teori-teori akuntansi yang disusun berdasarkan lingkungan agama Islam sehingga tidak hanya mengatur mengenai kepentingan bisnis, tetapi juga mengandung unsur toleransi kepada semua pihak.

Memiliki landasan hukum yang berasal dari Tuhan

Kelebihan akuntansi syariah yang paling penting adalah ia disusun berdasarkan kaidah agama Islam di mana ketentuan dan dasar hukumnya bukan berasal dari aturan yang dibuat oleh manusia melainkan Tuhan. Ketentuan-ketentuan yang bersumber dari manusia akan memiliki kelemahan dan akan terus berubah seiring dengan perubahan jaman. Sebuah perusahaan akan memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dan etika yang lebih baik dengan menerapkan kelebihan akuntansi syariah.

Praktik Sistem akutansi Syariah Di Indonesia

Seperti disebutkan sebelumnya di atas, bahwa penggunaan system akutansi Syariah in terus berkembang di negara kita. Bermunculannya perbankan Syariah menjadi salah satu bukti meningkatnya hal tersebut. Untuk itu, standard diperlukan. Seperti kita ketahui AAOIFI sebagai badan internasional sudah didirikan dan menerbitkan standar untuk itu. Di Indonesia sendiri, seperti disebutkan sebelumnya, ada psak yang melingkupi system Syariah. Kita mengenal PSAK nya sebagai berikut :

  • PSAK Syariah 59 Akuntansi Perbankan Syariah
  • PSAK 101: Penyajian laporan Keuangan Syariah
  • PSAK 102: Akuntansi murabahah
  • PSAK 103: Akuntansi Salam
  • PSAK 104: Akuntansi Istishna’
  • PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
  • PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
  • PSAK 107: akuntansi Ijarah
  • PSAK 108: Akuntansi Transkasi Asuransi Syariah
  • PSAK 109: Akuntansi zakat dan infak-sedekah
  • PSAK 110: Akuntansi sukuk

Penutup

Dengan kondisi yang sudah ada saat ini dimana ada keuntungan dan kendala terhadap penerapan system akuntansi Syariah di Indonesia, maka perlu adanya sosialisasi terhadap penerapannya. Kesadaran para pengusaha, pemilik perusahaan, pemegang saham, top manajemen serta juga peran pemerintah diperlukan untuk mengatasi kendala yang ada dan juga untuk lebih memfamiliarkan system akuntansi syariah ini. (taufik/dakwatuna.com)

Referensi

  1. http://www.kursusakuntansi.co.id/artikel.html?id=Prinsip_dan_Kelebihan_Akuntansi_Syariah akses 19 des 2017
  2. https://dosenakuntansi.com/perbedaan-laporan-keuangan-syariah-dan-konvensional akses 19 des 2017
  3. http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sas

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswa magister ekonomi Syariah. Juga berprofesi sebagai pengusaha. Mempunyai seorang istri yang sedang menyelesaikan program dokotral Austraia. Juga konsultan exim dan bisnis perdagangan.

Lihat Juga

Harmonisasi Laporan Audit Bank Syariah Sebagai Tantangan Keuangan Islam di Masa Depan

Figure
Organization