Topic
Home / Berita / Nasional / Fraksi Gerindra Anggap BK DPR Lindungi PDIP

Fraksi Gerindra Anggap BK DPR Lindungi PDIP

gerindra pdipdakwatuna.com – Jakarta.  Pasca paripurna pada Kamis (11/4/2013), di mana BK DPR melaporkan hasil kerjanya, masih menyisahkan tanda tanya besar bagi Fraksi Gerindra. Gerindra menilai, hasil BK tidak adil dan cenderung menguntungkan fraksi lain terutama PDI Perjuangan.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR, Desmon Junaidi Mahesa mengatakan sidang Paripurna DPR tanggal 11 April 2013 antara lain mengagendakan Acara tentang Laporan BK DPR mengenai Perkara Kode Etik Badan Kehormatan (BK) RI. Namun Sidang Paripurna yang seyogyanya membacakan hasil BK tidak dibacakan secara tuntas dan hanya disampaikan kepada Wakil Ketua Pramno Anung. BK yang seharusnya menjatuhkan sanksi kepada yang terduga tersangkut perkara kode etik, ternyata tidak dilakukan.

“Sehingga terkesan bahwa kerja BK tidak tuntas dan terkesan menutup nutupi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mereka yang terduga tersangkut masalah etik hanya karena yang bersangkutan berasal dari partai partai yang mempunyai perwakilan di BK,” jelas Desmon dalam rilisnya, Jumat (12/4/2013).

“Kasus Sukur Nababan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang bolos 11 kali Rapat Paripurna DPR menambah daftar buruknya kinerja Badan Kehormatan DPR, yang tidak imparsial dan sarat kepentingan Fraksi-fraksi yang duduk di dalamnya. Kasus bolosnya Anggota Fraksi PDI Perjuangan lebih dari 6 kali berturut-turut itu sebenarnya sudah mulai diperiksa BK DPR pada awal Februari 2013. Saat itu BK memberi kesempatan kepada Teradu untuk menyempurnakan berkas-berkas pembelaannya,” jelas Desmon.

Jelasnya lagi, pada tanggal 20-22 Maret 2013 BK mengadakan rapat di Wisma Griya Sabha, Kopo. Salah satu agendanya adalah membahas kasus Sukur. “Keputusannya BK menunda mengambil keputusan untuk memberikan waktu kepada Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan, SH,MH dan Drs. H.M. Nurdin, MM untuk berkomunikasi dengan teradu dan Fraksinya selama 1 (satu) minggu. BK menyarankan untuk teradu mengundurkan diri,” jelasnya.

Namun, rapat BK tanggal 3 April 2013 di Wisma Kopo kembali menunda mengambil keputusan soal kasus Sukur. Alasannya, waktu sudah larut malam.

“Kasus video porno yang diduga dilakukan salah satu Anggota DPR, BK terkesan buying time, mengulur-ulur waktu, dalam menangani kasus-kasus tertentu. Kasus penghilangan ayat tembakau yang melibatkan salah satu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ternyata juga tidak jelas keputusannya,” beber Desmon.

Dari apa yang terjadi pada sidang paripurna DPR kemarin yang menyangkut masalah keputusan mengenai pelanggaran kode etik, dia menyimpulkan terdapat upaya dan solusi yang berbeda antara Fraksi yang mempunyai wakil di BK dan yang tidak mempunyai wakil di BK.

“Sebagai contoh kecepatan BK DPR memproses kasus dari Anggota DPR yang fraksinya tidak mempunyai wakil di BK DPR. Misalnya dalam kasus sakitnya Widjono Hardjanto dari Fraksi Partai Gerindra, BK tidak pernah memanggil atau mendatangi Widjono Hardjanto untuk dimintai keterangan secara langsung. Tanpa klarifikasi Teradu ini, BK langsung memutus kasusnya,” kata Desmon.

Akan tetapi, lanjut dia, dalam kasus sakitnya Sukur dan video porno, BK gagal bekerja secara efektif dan efisien. BK juga tidak dapat berlaku imparsial dan adil.

“Dengan mengulur-ulur waktu untuk memutus kasus keduanya, sebenarnya BK “memenjarakan” para teradu dalam citra buruk di mata publik,” tegas dia.

“Timbul kesan bahwa berdasarkan laporan BK, Fraksi PDIP melindungi kadernya dari sanksi yang seharusnya diberikan kepadanya,” lanjut Desmon. (ms/ind)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization