Topic
Home / Berita / Opini / Aneh! Penyidik KPK minta AD/ART PKS

Aneh! Penyidik KPK minta AD/ART PKS

Oleh  @dangtuangku*

Ilustrasi (inet)
Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Berikut isi tweets  @dangtuangku terkait dengan keanehan KPK dalam proses penyidikan kasus Luthfi Hasan Ishaaq yang dituduh KPK dalam kasus daging sapi. Baru-baru ini KPK memanggil Sekjen PKS, Taufiq Ridho hanya untuk meminta AD/ART PKS.

Ada yang aneh dalam penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus LHI. Penyidik minta AD/ART PKS.

Permintaan AD/ART itu mengingatkan saya soal permintaan yang biadab dilakukan penyidik saat mengusut kasus-kasus korupsi di lembaga negara. Saat usut BUMN atau lembaga negara, penyidik biasanya minta SOP atau standar operasional prosedur.

Untuk apa SOP? Untuk mencari bukti adanya pelanggaran SOP dalam sebuah kasus. Pasalnya SOP hakikatnya adalah hukum. Melanggarnya=melawan hukum.

Saya lanjutkan tuips saya. Berulang kali kami sampaikan dalam tuips kami, dalam penegakan hukum ada dua hal yang selalu dikejar penyidik. Penyidik kasus korupsi selalu mencari adakah perbuatan melawan hukum dan adakah kerugian negara.

Untuk mencari bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyidik biasanya lihat dulu UU. Setelah itu prosedur standar institusi negara yang diusut. Dari mempelajari SOP BUMN yang diusut misalnya, terlihat peta dan pelaku yang diduga melawan hukum jika itu melanggar SOP.

Kasus LHI seperti kita tahu adalah kasus suap impor sapi. LHI adalah Presiden PKS saat peristiwa itu. Sedangkan kuota impor, menurut anggapan KPK adalah wewenang kementerian pertanian. Dan menteri pertanian adalah kader PKS.

Kami mengingatkan Anda dengan pernyataan pimpinan KPK saat penangkapan LHI saat ditanya kewenangan apa yang dilanggar LHI. Saat itu publik merasa aneh, kok LHI yang anggota Komisi I DPR terima suap terkait kebijakan pemerintah yang jadi mitra komisi IV DPR.

Pimpinan KPK, Bambang W, menyebut bahwa LHI ‘menjual pengaruh’ sebagai Presiden PKS kepada Menteri Pertanian yang kader PKS.

Pernyataan BW soal ‘menjual pengaruh’ ini akhirnya sempat diperdebatkan di publik. Bagaimana KPK membuktikan ‘penjualan pengaruh’ itu?

Kami pun sempat membuat tuips soal ini dalam analisa kasus LHI dan Mentan. pembuktian ‘penjualan pengaruh’ sangat sulit, bila tidak muskil.

Bila kita buka UU Tipikor, tidak ada satu kata pun, baik dalam batang tubuh maupun penjelasan tentang kata ‘pengaruh’. Pengaruh tidak sama dengan wewenang. Wewenang itu jelas dan kongkrit sehingga bisa diukur. Pengaruh itu abstrak hingga sulit diukur.

Pasal-pasal yang mengatur soal pidana suap menyebutkan pemberian suap terkait untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait kewenangan. Saat soal ini diperdebatkan, KPK perlahan-lahan mengalirkan opini ke soal lain. Johan Budi mengatakan agar jangan lihat penangkapan LHI saja. Tapi katanya lihat peristiwa sebelum penangkapan. Ini menimbulkan kesan ada hubungan langsung LHI dan Mentan yang sudah diketahui KPK.

Secara bersamaan, media-media yang selama ini dikenal dekat KPK dapat informasi bahwa ada percakapan antara LHI-Mentan yang sudah disadap KPK. Info yang dilansir media-media itu terkesan bocoran dari KPK. Intinya ada percakapan LHI-Mentan yang tersadap.

Media tak mungkin ngarang kecuali ada oknum di KPK yang memang sengaja membocorkan. Muncul kesan bahwa memang ada percakapan itu. Apalagi ada pula soal pertemuan Medan antara LHI-Mentan-Elda-Elizabet (bos Indoguna).

Belakangan setelah hasil pemeriksaan pertemuan medan tak ada kaitan langsung ke suap diterima AF yang diasumsikan KPK untuk LHI, KPK kewalahan.

Sumber: https://twitter.com/dangtuangku

Redaktur: Samin Barkah, Lc. M.E

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (18 votes, average: 9.78 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization