Topic
Home / Berita / Nasional / Akhirnya KPK Menetapkan Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka dalam Kasus Hambalang

Akhirnya KPK Menetapkan Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka dalam Kasus Hambalang

Ketua Umum Partai Demokrat, Anis Urbaningrum (inet)
Ketua Umum Partai Demokrat, Anis Urbaningrum (inet)

dakwatuna.com – Jum’at (22/2) Johan Budi membacakan keputusan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani kasus Sport Center Hambalang dan atau proyek lainnya bahwa Anas Urbaningrum, mantan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat sebagai tersangka.

Anas Urbaningrung ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Proses penyidikan dilakukan setelah keluar surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh satu orang pimpinan KPK, yaitu oleh Bambang Widjojanto.  Beberapa hari sebelumnya sprindik KPK telah bocor ke publik.

Johan menjelaskan bahwa Anas diduga menerima hadiah dan janji pembangunan Sport Center Hambalang dan atau proyek lainnya.

Demikian pengumuman yang disampaikan oleh Johan Budi sebagai juru bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta.

Redaktur: Samin Barkah, Lc. M.E

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 4.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization