Topic
Home / Berita / Nasional / RUU Jaminan Produk Halal Kembali Dibahas

RUU Jaminan Produk Halal Kembali Dibahas

Ilustrasi (kalimantanpost.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tanggal 21 dan 28 September mendatang.

Kehadiran RUU ini diharapkan memberikan jaminan kepada konsumen atas produk-produk yang beredar dan dikonsumsi di negeri ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ahmad Subaidi mengungkapkan, diundangkannya jaminan produk halal oleh dewan, atas dasar pertimbangan keamanan konsumen.

Selama ini, produk yang beredar di masyarakat tidak semuanya diketahui kualitas maupun tingkat kehalalannya. Padahal, syarat peredaran produk makanan itu adalah yang aman dikonsumsi masyarakat.

“Kita kan tidak tahu kalau semua produk makanan yang beredar aman dan halal dikonsumsi. Karena ada produk-produk yang tidak mencantumkan sertifikasi halal maupun dari BPOM,” katanya di Jakarta, Minggu (18/9/2011).

Dia meyakini, hadirnya UU JPH tidak akan merugikan pihak mana pun, baik produsen dan konsumen. Apalagi selama ini sertifikasi halal, label BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah lazim diberlakukan.

“Kan sudah berlaku sertifikasi halal serta label BPOM/Kemenkes dan sampai sejauh ini tidak ada masalah kan? Jadi kalau kemudian DPR RI ingin mengundangkannya, ini semata untuk lebih memberikan proteksi pada konsumen saja,” tegasnya.

Sebelumnya, RUU ini dikeluhkan oleh berbagai pihak, karena hanya akan menambah rantai perizinan sebelum distribusi yang akan menyebabkan mahalnya harga. Bahkan, di Arab Saudi dan Malaysia saja yang mayoritas muslim, aturan soal jaminan halal ini tidak diberlakukan.

“Di mana-mana, produk yang berkualitas dan aman pasti harganya lebih mahal. Di Singapura, masyarakatnya lebih memilih mengonsumsi produk yang ada jaminan halalnya. Kalau di Indonesia malah menolak, kan aneh. Patut diingat RUU JPH tidak akan merugikan siapa pun. Kita hanya mengundangkannya agar masyarakat terjamin keamanan pangannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII H. Ahmad Zainuddin menyatakan, penyusunan draf RUU tentang Jaminan Produk Halal telah disusun sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RUU tersebut lahir karena UU yang selama ini berlaku yaitu UU tentang Pangan, UU tentang Perlindungan Konsumen dipandang tidak mencukupi mengatur tentang jaminan produk halal.

Di sisi lain, beberapa pihak juga mempertanyakan urgensi RUU ini. Anggota FPG, Ali Wongso sempat mempertanyakan apakah ada masalah dengan jaminan produk halal yang sudah berjalan selama ini sehingga perlu diatur dalam UU tersendiri.

“Karena harus dilihat kemanfaatannya untuk dapat memecahkan masalah, jangan menambah masalah baru,” ujarnya. (nia)
(Iman Rosidi/Sindoradio/rhs/OZ)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization