Rubrik Kaifa Ihtada

Rubrik ini berisi kejadian, essai, atau artikel yang mengkisahkan bagaimana seseorang mendapatkan petunjuk, mencari pelajaran, memperjuangkan kebenaran, dan menemukan hikmah. "Al-hikmatu dhaallatul mu'min, annaa wajadahaa fahuwa ahaqqu bihaa" (Hikmah itu adalah sesuatu yang hilang dari orang beriman, di manapun dan bagaimana pun itu ditemukan, maka ia lebih berhak untuk mendapatkannya).

Redaksi menerima kiriman artikel untuk rubrik Kaifa Ihtada. Kirimkan artikel Anda melalui FORM yang kami sediakan.

Kirim Artikel Anda
Aidil Heryana, S.Sosi

“Mutiara” Di Jagad Raya

6/2/2008 | 27 Muharram 1429 H | Hits: 3.699
Oleh: Aidil Heryana, S.Sosi
Kirim Print

dakwatuna.com – “Ashobta Ya Shoohibi Syuraih, ma lii bayyinatun! Sahabatku Syuraih, Anda sungguh benar. Saya tidak mempunyai bukti yang kuat.” Itulah komentar sayyidina Ali saat hakim Syuraih memutuskan perkaranya. Ali tidak angkat bicara lagi. Ia tidak berdaya melawan peraturan dan undang-undang. Ia terima keputusan hakim itu dengan senang hati. Ia menyadari bahwa ia tidak dapat menghadirkan saksi yang mendukung tuntutannya.

Itulah ending perkara hukum yang melibatkan Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan seorang Yahudi. Sang khalifah tidak mampu meyakinkan bahwa baju besi yang dipakai orang Yahudi itu adalah miliknya. Namun si Yahudi itu melihat dengan mata kepala sendiri betapa puasnya Ali bin Abi Thalib terhadap keputusan yang dijatuhkan hakim tersebut. Ia heran mengapa seorang khalifah yang tengah berkuasa mau tunduk terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Adegan mengharukan itu justru menjadi berbalik menyadarkan si Yahudi untuk mengakui bahwa baju besinya benar-benar kepunyaan khalifah Ali, yang dipungutnya sewaktu baju besi itu terjatuh dari onta sayyidina Ali saat hendak pergi ke medan Shiffin.

Peristiwa “baju besi” di atas menjadi sangat fenomenal dalam penegakan hukum di jagat raya ini. Dan itu semua tidak lepas dari peran hakim yang luar biasa yaitu keberanian Qadhi Syuraih mengambil keputusan. Dengan kedudukannya sebagai hakim, Syuraih berani mengambil keputusan tegas, berani dan adil. Keputusan yang ia tentukan tidak pandang bulu. Meski yang menjadi terdakwa seorang penguasa, oleh karena bukti menunjukkan ia kalah, maka harus diputuskan salah.

Syuraih direkrut pertama kali menjadi qadhi (hakim) di masa pemerintahan Umar bin Khaththab. Khalifah Umar membaca potensi ‘hakim’ pada diri Syuraih ini melalui interaksi lansung beliau di lapangan. Apa yang dilakukan Umar ternyata sangat efektif. Tidak membutuhkan waktu dan dana yang besar untuk sekadar melakukan serangkaian pekerjaan fit and proper test pejabat barunya. Tidak seperti sekarang, dana milyaran rupiah sudah dikeluarkan namun ternyata pejabat yang telah dinyatakan lulus fit and proper test malah masih terkait sejumlah kasus hukum dirinya. Penunjukan Syuraih al Harits sebagai hakim atas firasyat Umar ini justru melampaui metode fit and proper test itu sendiri.

Perjumpaan Syuraih dengan khalifah Umar bin Khathab terjadi ketika khalifah Umar sedang bertransaksi atas seekor kuda dengan seseorang. Khalifah menentukan persyaratan, bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai harga kuda setelah riding test –uji tunggangan. Saat riding test dilakukan beberapa langkah, tiba-tiba kuda itu mati. Maka Umar komplain kepada pemilik kuda, ”Ambillah kembali kudamu.” ”Tidak”, Jawab orang itu menampik. ”Kita bawa perkara ini kepada hakim.” Pinta orang itu. ”Baiklah, kita tanyakan masalah kita kepada Syuraih.” Umar menyanggupi. ”Siapa Syuraih?” Tanya Umar menegaskan. ”Dia berasal dari Yaman”. Jawab orang itu menjelaskan. Maka keduanyapun pergi ke rumah Syuraih, dan menyampaikan perkaranya.

Kedua orang yang berselisih itu adalah seorang penguasa dan yang lain hanyalah rakyat biasa. Keduanya antusias menunggu keputusan Syuraih.

Islam agama keadilan, hukum Islam tidak mengenal kompromi dengan kekuasaan seseorang, meskipun hukum itu berbeda dengan pendapat penguasa. Maka Syuraih memandang khalifah Umar dan berkata :”Wahai Amirul Mukminin, kembalikanlah kuda itu seperti semula, atau belilah dengan uang yang telah kamu sepakati.”

Keputusan yang telah diambil Syuraih jelas memojokkan Umar sebagai kepala negara. Namun Umar tidak marah, bahkan beliau bergembira karena telah menemukan seorang yang tegas dalam menerapkan dasar-dasar hukum Islam seperti yang dikehendaki oleh Allah. Seorang yang jujur memberlakukan hukum, berjalan di atas yang benar, pemberani dan tidak ada yang ditakuti kecuali hanya Allah. Dia tidak peduli apakah yang dihadapinya seorang pejabat, anak mantan kepala negara, keluarga bangsawan, rakyat biasa ataupun pegawai pemerintahan. Sebab beliau senantiasa ingat firman Allah :” Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu penguasa di muka bumi, maka berilah keputusan diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”

Tak heran jika kemudian khalifah Umar berkata pada Syuraih : “Tidak ada hakim yang tegas kecuali kamu. Pergilah ke Kufah, aku telah menunjuk kamu sebagai hakim di sana.”

Pada saat diangkat sebagai hakim, Syuraih bin al-Harits bukanlah seorang yang tidak dikenal oleh masyarakat Madinah atau seorang yang kedudukannya tidak terdeteksi oleh para ulama dari kalangan para pembesar Sahabat dan Tabi’in.

Orang-orang besar dari generasi terdahulu, telah mengetahui kecerdasan dan kecerdikan Syuraih yang sangat tajam, akhlaknya yang mulia dan pengalaman hidupnya yang lama dan mendalam. Dialah orang Yaman dari keturunan Kindah, yang mengalami hidup yang tidak sebentar pada masa Jahiliyah.

Ketika jazirah Arab telah bersinar dengan cahaya hidayah, dan sinar Islam telah menembus bumi Yaman, Syuraih termasuk orang pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta menyambut dakwah hidayah dan kebenaran. Waktu itu mereka telah mengetahui keutamaannya dan mengakui akhlak dan keistimewaannya.

Mereka sangat menginginkan bahkan mengandai-andaikan Syuraih ditakdirkan untuk hadir di Madinah lebih awal sehingga dapat bertemu Rasulullah saw. Jauh sebelum beliau wafat, dan mentransfer ilmu beliau yang jernih bersih secara langsung, bukan melalui perantara. Agar mendapatkan predikat “sahabat” setelah mengenyam nikmatnya iman. Dengan begitu, dia akan dapat menghimpun segala kebaikan. Akan tetapi dia sudah ditakdirkan untuk tidak bertemu dengan Rasulullah.

Umar al-Faruq radliyallâhu ‘anhu tidaklah tergesa-gesa, ketika menempatkan seorang Tabi’in pada posisi besar di peradilan, sekalipun pada waktu itu langit Islam masih dipenuhi sinar dengan bintang-bintang para sahabat Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam. Namun waktu jualah yang membuktikan kebenaran firasyat Umar dan ketepatan tindakannya dimana Syuraih menjabat sebagai hakim di tengah kaum muslimin sekitar enam puluh tahun berturut-turut tanpa putus.
Pengakuan terhadap kapasitas dan kompetensinya dalam jabatan ini dilakukan secara silih berganti sejak dari pemerintahan Umar, Utsman, Ali hingga Muawiyah radliyallâhu ‘anhum. Begitu pula diakui oleh para khalifah Bani Umayyah pasca Muawiyah, hingga akhirnya pada zaman pemerintahan al-Hajjaj dia meminta dirinya dibebaskan dari jabatan tersebut. Dan pada waktu itu dia telah berumur seratus tujuh tahun, dimana hidupnya diisi dengan segala keagungan dan kebesaran.

Hakim atau qadhi memang merupakan pekerjaan mulia, tapi barangkali sekaligus ‘menyeramkan’. Apalagi bagi orang yang mengimani adanya Pengadilan Agung di hari Kiamat kelak. Bagaimana tidak ‘menyeramkan’? Ibaratnya ‘nasib’ seseorang tergantung pada palu yang ada di genggaman hakim. Bayangkan jika seorang hakim, karena pengetahuannya yang kurang atau karena ngawurnya, memvonis orang yang tak bersalah dengan hukuman mati, misalnya. Atau karena vonisnya, orang jadi kehilangan haknya. Apa tidak gawat?

“Hakim itu ada tiga golongan; satu di surga dan yang lain di neraka. Yang di surga adalah orang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya. Seorang yang mengetahui kebenaran, tapi sewenang-wenang dalam menghakimi, dia di neraka. Seorang lagi menghakimi orang lain tanpa pengetahuan, ini pun di neraka.” Riwayat Abu Daud hadits ke-3573, at-Tirmizi hadits ke-1322, Ibn Majah hadits ke-2315)

Maka dari hadits yang dinukil di atas, kita dapat petunjuk bahwa seorang hakim tidak boleh bodoh terutama mengenai bidangnya, hukum. Celakalah bila, hanya karena membawa ijazah sarjana hukum dan ‘nasib baik’, seoseorang yang tidak menguasai bidang hukum, tiba-tiba diangkat menjadi hakim semata-mata karena pengetahuannya mengenai seluk-beluk hukum, tanpa memiliki mental seorang hakim: jujur, bersih, adil, berani dan tidak emosional.

Untuk memagari agar orang bodoh tidak menjadi hakim, rasanya lebih mudah ketimbang menjauhkan orang yang berpengetahuan tapi tak bermental hakim dari jabatan hakim. Sebab urusan mental tentu lebih sulit ditangani secara formal birokratif dan administratif. Padahal orang pintar yang mentalnya di ‘bawah standar’ tentunya lebih besar potensinya untuk menimbulkan kerusakan.

Hakim sama dengan lembaga pengadilannya, boleh dikata merupakan semacam symbol keadilan. Wibawanya tegak bersama keadilan yang ditegakkannya. Maka bila seorang hakim atau lembaga pengadilan kok sampai memutuskan keputusan yang tidak adil atau membatalkan keputusannya sendiri yang adil, bukan saja citranya tercoreng; lebih dari itu, orang pun menjadi bingung: kemana hendak mencari keadilan?

Dan tanpa ‘mental hakim yang kuat, rasanya memang sulit membayangkan tegaknya keadilan.
Mudah-mudahan Allah meridhai Umar al-Faruq yang telah menghias wajah peradilan Islam dengan permata yang mulia lagi asli. Mutiara yang putih dan tampak menawan.

Beliau telah memberikan lentera terang kepada kaum muslimin yang hingga sekarang mereka masih mengambil sinar kefaqihannya terhadap syariat Allah. Mengambil petunjuk dengan cahaya kefahamannya terhadap Sunnah Rasulullah. Dan berbangga dengannya terhadap umat-umat lain pada hari kiamat. Mudah-mudahan Allah merahmati Syuraih al-Qadhli.

Dia telah menegakkan keadilan di tengah manusia selama enam puluh tahun, keputusan hukumnya selalu akurat, tidak pernah siapapun merasa terdzalimi dengan putusan hukumnya. Tidak pernah melenceng dari kebenaran serta tidak pernah membedakan antara penguasa dan rakyat jelata.

Sejarah Peradilan Islam telah bergelimang cahaya keteladanan Syuraih yang menawan dan kharisma akhlaknya berkibar hingga menundukkan kalangan elit dan awam terhadap syari’at Allah yang ditegakkan Syuraih bahkan penerimaan mereka terhadap hukum-hukum-Nya.


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (8 orang menilai, rata-rata: 9,38 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 10 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

  • junaedi mengatakan:

    Subhanallah, 60 tahun mengabdi di dunia peradilan tanpa cacat….Allohu akbar

  • Raisa mengatakan:

    Syuraih al kindi tidak saja dikenal sebagai hakim yg adil, pakar dan berakhlak mulia. Tapi juga cerita kemuliaannya tersebar dan diabadikan dalam kitab-kitab ulama salaf.

  • azwar mengatakan:

    IHSAN MERUPAKAN SALAH SATU ALAT UNTUK MENINGKATKAN KADAR KESILAMAN SESEORANG,

    DENGAN IHSAN IA TELAH MELAKUKAN DAKWAH TERHADAP DIRI DAN ORANG LAIN WASSSALAM AZWAR

  • adin mengatakan:

    mmg miris klu lembaga peradilan banyak dihuni oleh org yg tidak kafabel dalam bidangnya, saya setuju para penegak keadilan selain kompetensinya di bidang hukum tapi juga punya sifat berani memutus perkara dgn adil kpd siapapun tanpa pandang bulu, Jangan tebang pilih spt apa yg telah berlaku selama ini.

  • sodikin mengatakan:

    kata “keadilan” bukan hanya harus ada dalam hukum peradilan saja. keadilanpun harus kita laksanakan dalam kehidupan kita sehari-hari. jadilah Anda Syuraih-Syuaraih baru, para penegak keadilan, di dalam dan luar peradilan. innallaha ya’muru bil adli wal ikhsan…

  • LQ mengatakan:

    Keadilan dan kebenaran hilang tersilaukan oleh harta dan tahta, orang kaya korupsi milyaran dengan si pencuri ayam HUKUManya sama..???aneh itu yang terjadi dinegeri yang mayoritas ISLAM, luar biasa. Hai para pengadil jadilah hambah Allah SWT, jadilah ahli Surga. Insa’ Allah hidupmu penuh kebarokahan.

  • Anita mengatakan:

    Ass…dizaman seperti saat ini untuk mencari hakim seperti Syuraih tidak mungkin ada,hakim sekarang pada doyan duit,gak heran klu korupsi merajarela di INDONESIA…

  • agustina mengatakan:

    Coba bandingkan dengan hakim2 yang ada di negara kita,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
    SEmoga akan ada syuriah Al kindi berikutnya di negara ini,,,,,,,,,,,,,

  • muhammad mukiyadi mengatakan:

    kagum itu boleh tapi yang terpenting adalah sejauh mana kita meneladani al Qodhi dan yang lainnya rodiyallahu anhum.

  • Shofana mengatakan:

    izin copas lg ya p’ustadz…syukron ^_^

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »